Bekasi – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DISKOPUMKM) Kota Bekasi menyelenggarakan pembinaan terhadap para pelaku usaha mikro kecil untuk mendaftarkan usaha kecilnya dengan mendaftarkan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Terhitung pada 25 Mei 2022, Diskopukm menyebarkan melalui flyer yang terbuat membuka pendaftaran gratis untuk para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan Nomor Induk Berusaha yang dibuka setiap Hari Kamis di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Gedung Lantai 9.
NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha guna memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dipastikan para pelaku UKM telah terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









