JAKARTA – Lebih dari 7 juta butir obat keras diduga ilegal disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang melibatkan obat jenis Tramadol dan Triheksifenidil tersebut.
Perkembangan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Selain jutaan butir obat, polisi turut mengamankan bahan baku dan sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai terkait temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari temuan tersebut, penyidik menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo, yang ditindak pada 15 Oktober 2026.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang lainnya di Gatak. Polisi menduga kedua lokasi tersebut digunakan untuk memproduksi obat keras secara ilegal.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan produksi. Penyelidikan turut menyasar asal bahan baku, jalur distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujar Dadang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, hasil penyelidikan awal mengindikasikan obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menelusuri pihak penerima dan jaringan distribusi yang terlibat.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan obat keras. Obat tersebut memiliki kegunaan medis jika digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan.
Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Pembelian obat keras harus dilakukan melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi sesuai ketentuan, termasuk dengan resep dokter.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat.
Polisi mengimbau warga melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.