16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kapolda Metro Jaya bersama jajaran Ditresnarkoba dan instansi terkait menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil. Polisi mengamankan 16 orang serta menyita lebih dari 7 juta butir obat keras di dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya).

i

Kapolda Metro Jaya bersama jajaran Ditresnarkoba dan instansi terkait menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil. Polisi mengamankan 16 orang serta menyita lebih dari 7 juta butir obat keras di dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya).

JAKARTA – Lebih dari 7 juta butir obat keras diduga ilegal disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang melibatkan obat jenis Tramadol dan Triheksifenidil tersebut.

Perkembangan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Selain jutaan butir obat, polisi turut mengamankan bahan baku dan sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai terkait temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

Dari temuan tersebut, penyidik menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo, yang ditindak pada 15 Oktober 2026.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang lainnya di Gatak. Polisi menduga kedua lokasi tersebut digunakan untuk memproduksi obat keras secara ilegal.

Keterangan foto: Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan produksi obat keras ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Dari hasil penindakan, petugas menyita jutaan butir obat keras, bahan baku, dan mesin yang diduga digunakan untuk produksi. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan produksi. Penyelidikan turut menyasar asal bahan baku, jalur distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Penyerangan Markas Pemuda Pancasila di Bandung, Diduga Berasal Dari Ormas Lain

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujar Dadang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, hasil penyelidikan awal mengindikasikan obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menelusuri pihak penerima dan jaringan distribusi yang terlibat.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan obat keras. Obat tersebut memiliki kegunaan medis jika digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan.

Baca Juga :  Maju Caketum HIPMI, Ajib Hamdani Komitmen Ciptakan Jutaan Pengusaha Baru

Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Pembelian obat keras harus dilakukan melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi sesuai ketentuan, termasuk dengan resep dokter.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat.

Polisi mengimbau warga melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toyota Bikin Mobil Makin Pintar, Kini Bisa Diakses Lewat Smartphone
KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa
Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik
Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi
Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan
Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat
IM3 Gelar Pesta Hadiah IMPoin 2026, Siapkan 2.026 Hadiah Termasuk Mobil Listrik BYD
Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Toyota Bikin Mobil Makin Pintar, Kini Bisa Diakses Lewat Smartphone

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:24 WIB

KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti ekspos pembangunan manajemen talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor BKN RI, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemerintahan

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:30 WIB