Operasi Gahungan Penertiban Reklame

- Redaksi

Selasa, 13 April 2021 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin. Pada pelaksanaan penertiban saat ini, eksekusi pertama dilakukan terhadap satu titik objek reklame yang berlokasi di Jl. Raya Galaxi, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (13/4/2021). dengan ukuran media yang cukup besar yang memuat konten naskah reklame berupa salah satu produk pelumas otomotif sekaligus mencantumkan nama pengenal usaha komersil.

Terhadap reklame tersebut dilakukan penertiban berupa tindakan pembongkaran oleh personel dari Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi, hal ini dikarenakan pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis namun tidak diindahkan.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran di TPA Burangkeng, Dani Ramdan Instruksikan Lakukan Mitigasi

Tim Penertiban Reklame, tidak hanya melakukan penertiban terhadap reklame yang berukuran besar, tetapi juga menertibkan reklame jenis spanduk, poster dan media lainnya yang memang dipasang/diselenggarakan untuk tujuan komersial. Terhadap reklame promosi perumahan dan promosi lainnya yang penempatannya di tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tiang PJU juga ditertibkan. Semua penyelenggaraan reklame atau jenis media promosi lainnya, terutama yang menarik perhatian umum dan tidak memiliki izin maupun yang penempatannya tidak sesuai ketentuan langsung dicopot oleh Tim Penertiban, namun bagi yang sudah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak dan memiliki izin bebas dari penertiban.

Roy Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi mengatakan, penertiban ini didahului dengan penyampaian Surat Peringatan ( dari SP1 sampai SP3 ) kepada pemilik/penyelenggara Reklame, kemudian himbauan membayar pajak reklame, tetapi apabila masih belum melakukan pembayaran pajaknya maka akan ditindak dengan penertiban/pembongkaran, sebagaimana telah ditetapkan melalui Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 973/1512/DMSDA Tentang Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi.

Beliau juga menyampaikan terkait tarif pajak reklame yang harus di bayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame. Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.

Baca Juga :  Terjun Kelapangan Wali Kota Bekasi Bakal Tuntaskan Persoalan Banjir dan Kesehatan Masyarakat

Adapun jumlah reklame yang telah ditertibkan sebagai berikut :
Penyelenggaraan reklame yang dibongkar sebanyak 3 objek, Penyelenggaraan reklame yang siap mengurus perizinan sebanyak 27 objek, Penyelenggaraan reklame yang dalam proses perizinan 1 objek, total keseluruhan adalah sebanyak 31 objek Wajib Pajak.

Kegiatan penertiban reklame ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum di tentukan.

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !