KABUPATEN BEKASI – Penerimaan pajak air permukaan Kabupaten Bekasi yang disebut hanya sekitar Rp187 juta per tahun menjadi sorotan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Iwan Arifin. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan pemanfaatan air oleh perusahaan dan kawasan industri di wilayah tersebut.
Menurut Iwan, aktivitas industri yang membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar harus diimbangi dengan pengawasan dan regulasi yang jelas. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan pemanfaatan sumber daya air berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Coba bayangkan, pajak air permukaan baru Rp187 juta setahun. Padahal, aktivitas pemanfaatan air oleh perusahaan dan kawasan industri cukup banyak,” ujar Iwan di ruang Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (20/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah belum kuatnya landasan regulasi untuk mengatur keterlibatan perusahaan swasta dalam pengelolaan air, termasuk kawasan industri yang memiliki instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) sendiri.
Iwan mendorong pembahasan peraturan daerah tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) agar hubungan antara Perumda Tirta Bhagasasi dan pihak swasta memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan air perlu didorong bekerja sama dengan PDAM. Langkah tersebut dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, Iwan menyoroti kinerja satuan tugas pengawasan air tanah yang dibentuk pemerintah daerah. Ia meminta pengawasan dilakukan secara nyata melalui pemetaan titik pengambilan air, pemeriksaan perizinan, dan evaluasi pemanfaatan sumber daya air oleh perusahaan.
“Industri harus bisa bekerja sama dengan PDAM. Pertama, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kedua, supaya daerah juga mendapatkan pendapatan asli daerah,” katanya.
Iwan menegaskan, pembenahan tata kelola air perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD. Tanpa regulasi dan pengawasan yang efektif, potensi sumber daya air dinilai belum tentu memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik dan pendapatan daerah.
Ia berharap pembahasan perda SPAM serta evaluasi pengawasan air tanah dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan sebatas rapat dan wacana.
(*)





















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.