Sambut Tahun Perak, DPMPTSP Gencarkan Pelayanan Pembuatan NIB bagi Pelaku UKM

- Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022 - 21:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

 

Bekasi – Menyambut ulang tahun perak 25 tahun Kota Bekasi yang akan jatuh di tanggal 10 Maret, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggencarkan pelayanan pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi 1000 pelaku UKM di Kota Bekasi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari tanggal 09 sampai 10 Maret 2022, DPMPTSP membuka layanan pembuatan NIB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bekasi Trade Center (BTC).

 

Baca Juga :  Program Semesta Berencana Berada di Wilayah Kecamatan Bekasi Barat

“Dalam menyambut HUT Kota Bekasi ke 25 tentunya, kami menggelar perbantuan layanan pembuatan NIB untuk 1000 pelaku UKM dari tanggal 09 s.d 10 Maret 2022 di MPP BTC melalui Online Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),” ujar Lintong Dianto Putra selaku Kepala DPMPTSP.

 

Mengenai OSS-RBA, Lintong menjelaskan “OSS merupakan sistim yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota yang dilakukan secara elektronik. Berbeda dengan perizinan berusaha berbasis eletronik OSS Versi 1.1, kini bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021),” jelasnya.

Baca Juga :  Peringati Isra Mi'raj, Masjid Baitul Makmur Hadirkan Habib Krasak, Ini Pesannya

 

Tujuan digencarkannya layanan tersebut tiada lain adalah guna memudahkan para pelaku UKM di Kota Bekasi untuk mendapatkan NIB.

 

“Sekiranya jika masih ada para pelaku UKM yang produksi serta jual beli produk-produknya masih belum memiliki NIB, maka kami menggencarkan layanan ini agar dengan mudah dan nyaman, sehingga ada  peluang tinggi untuk memasarkan produknya ke pangsa yang lebih luas dan banyak,” tambah Lintong.

Baca Juga :  Kanwil DJP Jabar III dan Pemkot Bekasi Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan SPT Tahunan

 

Persyaratan pembuatan NIB di MPP BTC cukup dengan membawa KTP, NPWP, dan tunjukkan sertifikat vaksin.

 

“Cukup bawa KTP, NPWP, dan tunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi ke MPP BTC, maka akan kami layani dengan maksimal dan sepenuh hati,” pungkas Lintong.

 

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru