RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dit Polair Polda Jawa Barat bersama ABK Kapal Patroli Albatros – 3001 BKO Mabes Polri mengamankan TR (35) dan MM (18) atas penjualan ribuan pil obat tanpa izin edar, dan diduga berada di daftar G di warung pinggir empang Kampung Pesisir Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Rabu (11/4). Keduanya adalah warga Kota Cirebon.
Peristiwa berawal ketika beberapa anggota Polair Polda Jabar curiga terhadap aktifitas warung di daerah pesisir. Kemudian Polair Polda Jabar melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Akhirnya jajaran Polair Polda Jabar melakukan penggerebekan sehingga menangkap dua tersangka, TR dan MM. Dari tangan keduanya diamankan ribuan pil daftar G, baskom, kalkulator, dua unit sepeda motor dan sejumlah uang hasil penjualan.
Direktur Polair Polda Jabar, AKBP A. Widihandoko, SH didampingi Kaurbinops Ditpolirud Polda Jabar, AKBP Agus Rahmawandi dan Kasubdit Gakum AKBP Budi Susarwo SIK, mengatakan pihaknya mengamankan keduanya tertangkap tangan sedang menjual obat daftar G tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini tentu sangat membahayakan masyarakat terutama kalangan remaja. Kami melakukan pencegahan agar tidak tersebar obat yang membahayakan masyarakat,” ungkap Agus, Kamis (12/4).
Agus menambahkan pihaknya menghimbau agar membantu kepolisian mencegah peredaran obat daftar G, yang dijual tanpa izin. Hal ini sangat membahayakan kesehatan bahkan keselamatan orang yang mengkonsumis tanpa resep dokter.
Salah satu tersangka, TR mengatakan banyak pembeli yang datang dari berbagai daerah terutama pesisir. Sebagian memang banyak remaja. “Kami tidak tahu ini melanggar pak,” pungkasnya.(Juf/RJN)









