RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon secepatnya akan melakukan penyesuaian tarif parkir baik roda dua dan roda empat, sehingga mampu meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon. Namun sampai saat ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif parkir tengah direvisi oleh DPRD Kota Cirebon.
Kepala Dishub Kota Cirebon Atang Hasan menjelaskan, penyesuaian tarif parkir ini bedasarkan situasi dan kondisi di lapangan. Seperti diketahui, meski belum ada penyesuaian, namun pemilik kendaraan harus membayar tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 1000 dan mobil Rp 2000. Padahal di dalam Perda, tarif motor hanya sebesar Rp 500 dan mobil Rp 1000.
“Sudah lama sekali tidak ada penyesuaian, biar tidak ada penyesuaian masyarakat membayar lebih dari aturan Perda, mudah-mudahan setelah diterapkan bisa meningkatkan PAD,” ungkap Atang saat ditemui awak media usai rapat di Kantor DPRD Kota Cirebon, Selasa (10/4).
Atang menambahkan, ada zonasi lahan parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Cirebon. Di luar zonasi itu, bukan kewenangannya dan dianggap ilegal. Maka, pihak berwajib berhak memberikan teguran kepada pihak yang ilegal tersebut.
Atang berharap dengan penyesuaian tarif parkir di Kota Cirebon akan berdampak pada peningkatan PAD di sektor parkir, mengingat target PAD dari parkir setiap tahunnya belum tercapai, diharapkan dengan perubahan Perda maka target sebesar Rp 3 miliar bisa tercapai.
“Tahun lalu tidak sampai target, tahun ini mudah-mudahan bisa sampai target, kan ada penyesuaian tarif,” pungkasnya.(Juf/RJN)










