6 Kilogram Barang Bukti Sabu dan Ekstasi di Musnahkan !

- Redaktur

Senin, 2 September 2024 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

i

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Bekasi – Polsek Bekasi Selatan memusnahkan sebanyak enam kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil penindakan yang dilakukan oleh tim unit Reskrim, pada Senin (2/9/24).

Menurut Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

“Setelah ada penetapan dari Pengadilan dan setelah di uji Puslabfor barang bukti ini patut kita musnahkan, karena ada beberapa saja yang penyisihan barang bukti yang untuk proses kelanjutan daripada pemberkasan tersangka,” jelas Untung.

Dari hasil penyitaan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba itu ada sebanyak lebih dari 6 kilogram serta beberapa barang bukti resitasi.

“Total yang dimusnahkan hampir sekitar 5 hingga 6 kilogram sekian dan ada beberapa bukti resitasi,” imbuhnya.

Pemusnahan dengan cara dilakukan penghancuran melalui mesin belender yang dibuang ke saluran air. Dalam proses pemusnahan barang bukti juga dihadiri langsung dari sejumlah pihak, diantaranya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PN Kota Bekasi, Pemerintah Kecamatan, tokoh masyarakat hingga pelajar.

Baca Juga :  Polsek Cikarang Barat Berhasil Meringkus Komplotan Begal Ranmor di Kawasan Industri

“Barang bukti ekstasi itu kita lakukan blender, setelah dicampur air, kemudian dimusnahkan dibuang dalam satu saluran (air),” ujarnya..

Untung mengungkapkan barang bukti sebanyak enam kilogram tersebut hasil penangkapan dan pengembangan para tersangka FH dan E. Untung juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

“Mereka ini adalah Residivis dari narkoba juga,” kata untungnya.

Kedua tersangka berhasil diamankan pada bulan Juni dan Juli 2024 yang lalu. (*)

Penulis : Aziz

Editor : Jupri

Sumber Berita : rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geram, Ahmad Murodi Pertanyakan Perizinan Mall Pakuwon Bekasi !
Mubakhi Siap Bawa Marwah PPP di DPRD Kota Bekasi
Bak Model, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad Tampilkan Busana Desainer Kota Bekasi di BCFM 2024
Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Luncurkan 15 Unit Trans Wibawamukti, Ini Rutenya
PPK Cibitung Gelar Rekaputilasi Pleno Penutup Perhitungan Suara
Paslon Nomor Urut 3 Gelar Tasyakuran Kemenangan
Camat Encun Hadiri Rapat  Pleno Rekapitulasi, Ketua PPK Cibitung : Aman, Sukses dan Kondusif
KPU : Minta Masyarakat Tunggu Hasil Rekaputilasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:44 WIB

Geram, Ahmad Murodi Pertanyakan Perizinan Mall Pakuwon Bekasi !

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:37 WIB

Mubakhi Siap Bawa Marwah PPP di DPRD Kota Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:54 WIB

Bak Model, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad Tampilkan Busana Desainer Kota Bekasi di BCFM 2024

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:34 WIB

Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Luncurkan 15 Unit Trans Wibawamukti, Ini Rutenya

Sabtu, 30 November 2024 - 14:20 WIB

PPK Cibitung Gelar Rekaputilasi Pleno Penutup Perhitungan Suara

Berita Terbaru

Politisi PPP Saudara Mubakhi, sebagai anggota baru DPRD Kota Bekasi menggantikan H. Sholihin, yang akrab di sapa Gus Shol

Bekasi

Mubakhi Siap Bawa Marwah PPP di DPRD Kota Bekasi

Kamis, 5 Des 2024 - 16:37 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro