Bekasi – Polsek Bekasi Selatan memusnahkan sebanyak enam kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil penindakan yang dilakukan oleh tim unit Reskrim, pada Senin (2/9/24).
Menurut Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
“Setelah ada penetapan dari Pengadilan dan setelah di uji Puslabfor barang bukti ini patut kita musnahkan, karena ada beberapa saja yang penyisihan barang bukti yang untuk proses kelanjutan daripada pemberkasan tersangka,” jelas Untung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyitaan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba itu ada sebanyak lebih dari 6 kilogram serta beberapa barang bukti resitasi.
“Total yang dimusnahkan hampir sekitar 5 hingga 6 kilogram sekian dan ada beberapa bukti resitasi,” imbuhnya.
Pemusnahan dengan cara dilakukan penghancuran melalui mesin belender yang dibuang ke saluran air. Dalam proses pemusnahan barang bukti juga dihadiri langsung dari sejumlah pihak, diantaranya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PN Kota Bekasi, Pemerintah Kecamatan, tokoh masyarakat hingga pelajar.
“Barang bukti ekstasi itu kita lakukan blender, setelah dicampur air, kemudian dimusnahkan dibuang dalam satu saluran (air),” ujarnya..
Untung mengungkapkan barang bukti sebanyak enam kilogram tersebut hasil penangkapan dan pengembangan para tersangka FH dan E. Untung juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
“Mereka ini adalah Residivis dari narkoba juga,” kata untungnya.
Kedua tersangka berhasil diamankan pada bulan Juni dan Juli 2024 yang lalu. (*)
Penulis : Aziz
Editor : Jupri
Sumber Berita : rakyatjabarnews.com