Surat Untuk Pol PP Provinsi Jabar Terkait Penjualan Tanah Merah Belum Berijin

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon- Hasil Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupeten Cirebon bersama Pol PP Kabupten Cirebon serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon dan di hadiri oleh Cabang SDM Provinsi Jawa Barat VII yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2018 ditindak lanjuti oleh Pol PP Kabupaten Cirebon dengan berkirim Surat kepada Pol PP Provinsi Jawa Barat.

Ditemui di ruang kantornya, Plt. Kabid Penegak Peraturan Daerah (GakPerunDa), H.Sisyanto,SE M.M menjelaskan, jika surat yang dikirim ke Pol PP Provinsi Jawa Barat merupakan bentuk dari tindak lanjut hasil Kunjungan Kerja dari Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon yang menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha Galian C di Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon,Senin (6/8/18).

“Tanah merah yang dijual belum ada ijinnya sedangkan ijin yang dikeluarkan ESDM Provinsi Jawa Barat hanya material Pasir,”jelasnya.

Masih menurut Sisyanto Surat ditembuskan ke Pihak DPRD Kabupaten Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon dan Ke Cabamg ESDM Provinsi Jawa Barat VII dimana Surat yang dikirim ke Pol PP Provinsi Jawa Barat.

“Surat Kami tembuskan ke DPRD,DLH Kabupaten Cirebon serta ke Cabang ESDM Provinsi Jawa Barat,”ujarnya.

Ditambahkan oleh Sisyanto untuk sementara ini, Pol PP Kabupaten Cirebon menunggu Surat balasan dari Provinsi apakah akan mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Pol PP Provinsi dalam menegakan Peraturan Daerah dan Undang Undang yang berlaku.

“Sekarang ini kami sifatnya menunggu intruksi dari Pol PP Provinsi, perlu diketahui untuk penertiban Galian C yang ada di Kabupaten Cirebon merupakan kewenangan Pol PP Provinsi,”paparnya.

Ditegaskan Sisyanto jika sudah turun perintah dari Pol PP Provinsi maka pihak Pol PP Kabupaten Cirebon akan melakukan tindakan penegakan Peraturan Daerah.

“Adapun sekarang terjadi penjualan tanah merah secara ilegal maka Pol PP Kabupaten Cirebon tidak bisa berbuat apa apa, namun jika sudah ada pelimpahan kewenangan dari Pol PP Provinsi maka kami siap menertibkan Galian yang melanggar peraturan”,tegasnya.(ymd/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments