Surat Untuk Pol PP Provinsi Jabar Terkait Penjualan Tanah Merah Belum Berijin

- Redaksi

Senin, 6 Agustus 2018 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon- Hasil Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupeten Cirebon bersama Pol PP Kabupten Cirebon serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon dan di hadiri oleh Cabang SDM Provinsi Jawa Barat VII yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2018 ditindak lanjuti oleh Pol PP Kabupaten Cirebon dengan berkirim Surat kepada Pol PP Provinsi Jawa Barat.

Ditemui di ruang kantornya, Plt. Kabid Penegak Peraturan Daerah (GakPerunDa), H.Sisyanto,SE M.M menjelaskan, jika surat yang dikirim ke Pol PP Provinsi Jawa Barat merupakan bentuk dari tindak lanjut hasil Kunjungan Kerja dari Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon yang menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha Galian C di Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon,Senin (6/8/18).

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Boyong 7 Penghargaan Piala Humas Jabar 2019

“Tanah merah yang dijual belum ada ijinnya sedangkan ijin yang dikeluarkan ESDM Provinsi Jawa Barat hanya material Pasir,”jelasnya.

Masih menurut Sisyanto Surat ditembuskan ke Pihak DPRD Kabupaten Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon dan Ke Cabamg ESDM Provinsi Jawa Barat VII dimana Surat yang dikirim ke Pol PP Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Judi Online Jenis Togel Hongkong

“Surat Kami tembuskan ke DPRD,DLH Kabupaten Cirebon serta ke Cabang ESDM Provinsi Jawa Barat,”ujarnya.

Ditambahkan oleh Sisyanto untuk sementara ini, Pol PP Kabupaten Cirebon menunggu Surat balasan dari Provinsi apakah akan mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Pol PP Provinsi dalam menegakan Peraturan Daerah dan Undang Undang yang berlaku.

“Sekarang ini kami sifatnya menunggu intruksi dari Pol PP Provinsi, perlu diketahui untuk penertiban Galian C yang ada di Kabupaten Cirebon merupakan kewenangan Pol PP Provinsi,”paparnya.

Baca Juga :  HUT TNI ke 72, TNI Kuat Bersama Rakyat

Ditegaskan Sisyanto jika sudah turun perintah dari Pol PP Provinsi maka pihak Pol PP Kabupaten Cirebon akan melakukan tindakan penegakan Peraturan Daerah.

“Adapun sekarang terjadi penjualan tanah merah secara ilegal maka Pol PP Kabupaten Cirebon tidak bisa berbuat apa apa, namun jika sudah ada pelimpahan kewenangan dari Pol PP Provinsi maka kami siap menertibkan Galian yang melanggar peraturan”,tegasnya.(ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Bekasi Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun untuk Dukung Pembangunan
Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak
Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan
Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf
Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda
Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kabupaten Bekasi Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun untuk Dukung Pembangunan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:00 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:16 WIB

Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Berita Terbaru