Bekasi – Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, saat ini tidak akan mencetak lagi sertifikat tanah konvensional. Pasalnya, bukti kepemilikan tanah ini sudah beralih ke sertifikat berbasis elektronik untuk wujud nyata komitmen berlaih menuju transformasi digital.
“Di Indonesia hanya 104 Kabupaten/Kota yang menerbitkan sertifikat elektronik. Alhamdulillah Kabupaten Bekasi termasuk dalam kantor yang ke 35 yang telah mengimplementasikan sertifikat elektronik guna membatasi akses mafia tanah,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak, di kantor Bpn Senin (03/06).
Sambungnya, tranformasi pelayanan digital mengenai sertifikat kepemilikan tanah secara elektronik di Kantor BPN Kabupaten Bekasi ini patut di syukuri. Sebab mengenai adanya peralihan sertifikat yang awal mula berbentuk analog kini sudah beralih ke sertifikat elektronik, hanya berbeda bentuknya saja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama-tama kami patut bersyukur karena per hari ini Kabupaten Bekasi akan mentransformisikan sertifikat elektronik terkait layanan pertanahan. Tentu sertifikat elektronik itu secara subtansi tidak berbeda dengan yang warna hijau yang analog yang biasa digunakan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena perubahan bentuk saja,” kata dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









