Untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah elektronik, masyarakat bisa mendaftar dan mengurusnya di Kantor Pertanahan. Nantinya, data akan terunggah di Aplikasi Sentuh Tanahku. Lalu, masyarakat akan diberi satu lembar bukti sertifikat tanah elektronik.
“Karena, masyarakat sudah terbiasa menggunakan gadget agar penyelenggaraan tata kelola pertanahan dapat di akses dengan mudah dengan cara mendownload dan mengakses aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ yang tersedia di Play store dan Apps Store,” katanya.
“Selain itu, dokumen atau sertifikat tanah ini akan lebih terjaga setelah beralih atau bertransformasi ke elektronik karena proses fisiknya juga elektronik. Begitu pun pendataannya dalam bentuk elektronik,” sambungnya.
Dengan demikian, Darman menyebut pihaknya menanti masyarakat Kabupaten Bekasi untuk sama-sama melakukan transformasi digital mengenai mengurus sertifikat pertanahan secara elektronik di Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
“Kami sifatnya menunggu untuk yang sertifikat yang sebelumnya berada di masyarakat, Total yang sudah terbit di Kabupaten Bekasi 1.4 JT sertifikat. Inilah nanti yang berjalan seiring dengan masyarakat datang ke BPN untuk mengurus tanah, tidak terbatas waktu. Kapanpun masyarakat datang yang sudah punya sertifikat diurus di BPN akan di alihkan atau diganti sertifikat nya ke elektronik,” kata dia.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengapresiasi adanya launching pelayanan sertifikat elektronik di Kantor ATR BPN Kabupaten Bekasi.
“Kami pemerintah daerah mengapresiasi atas hadirnya pelayanan digital mengenai pelayanan pertanahan pembuatan sertifikat secara elektronik di Kantor ATR BPN Kabupaten Bekasi,” kata Dani.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya











