RJN, Cirebon- Pol PP Provinsi Jawa Barat melakukan penyidikan di beberapa lokasi usaha tambang yang ada di Kabupaten Cirebon dan melakukan penyegelan sementara terhadap dugaan titik titik lokasi yang dianggap menyalahi ijin yang telah resmi di keluarkan oleh BPMPST Provinsi Jawa Barat.
Ditemui di salah satu lokasi tambang dibilangan Kecamatan Susukan Lebak, Petugas penyidik Pol PP Jabar, Dadang menjelaskan agar pengusaha manaati produk hukum yang di kelurakan oleh legislative dan eksekutive, Kamis (30/8/2018)
Kami pun siap melindungi masyarakat dan pengusaha di Jawa Barat, terkait adanya temuan di lokasi tambang yang di duga menyalahi aturan yang di ijinkan sesuai perijinan yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat maka akan di segel untuk sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini hanya penyegelan sementara, dan kami akan memanggil pengusaha untuk di mintakan keterangan di Kantor Pol PP Jawa Barat”.
Dadang menambahkan jika Pemanggilan pengusaha ke Provinsi sebagai cara untuk meminta komitmen agar mamatuhi peraturan hukum yang berlaku sesuai dengan ijin yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami panggil pengusaha agar taat aturan sesuai ijin yang dikeluarkan, adapaun penyegelan itu hanya pada titik yang kami duga melanggar, adapaun di sini di Ciawiasih pengusaha masih boleh mengeluarkan produk pasir sesuai ijinnya. Dan untuk jenis batu dan tanah merah tidak boleh,”pungkasnya.
Sedangkan menurut salah seorang Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda Jabar, Tisna menjelaskan sesuai surat tugas dari Polda Jabar dirinya hanya mendampingi Pol PP Jabar dalam malakukan penyidikan dan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan.
“Kami ditugaskan dalam pendampingan Pol PP Jabar, adapun tindakan penyegelan di sesuaikan dengan kewenangan,”tegasnya.(ymd/RJN)