Hendy, yang akrab disapa Bang Ombing, menegaskan bahwa sebagai LSM yang memiliki fungsi kontrol sosial, penting bagi mereka untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat daerah atau desa. Ini harus didasarkan pada data dan bukti yang kuat, dengan mengkonfirmasi kepada pihak berwenang dan membuat laporan resmi.
“Ia menegaskan bahwa membuat pemberitaan di media sosial yang bersifat fitnah tidak hanya merusak nama baik pejabat yang bersangkutan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum karena menuduh tanpa bukti,” ujarnya.
Hendy menambahkan bahwa jika LSM menginginkan audit atau pemeriksaan anggaran, seperti ADD di Kabupaten Bekasi, seharusnya dilakukan secara merata kepada semua desa di Kabupaten Bekasi tanpa menimbulkan intimidasi terhadap satu desa tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika tidak, hal tersebut dapat dianggap sebagai serangan terhadap personal Kepala Desa dan menimbulkan kesan bahwa ada kepentingan politik tertentu di baliknya,” tegasnya.
“Praktik semacam itu dapat mempengaruhi opini masyarakat dan merusak citra Kepala Desa, yang jelas-jelas merupakan tindakan melawan hukum,” tutup Hendy. (*)
Halaman : 1 2









