RJN, Bekasi– Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di halaman Polres Metro Bekasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran selama dua bulan ke belakang.
“Pemusnahan ini hasil cipta kondisi sebelum Ramadan dan selama Ramadan dalam waktu dua bulan,” terang Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, Selasa (28/5/2019) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan, Luthfie, total pemusnahan miras kali ini ada sebanyak 10.828 botol. Seluruh miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang dijual tanpa izin, termasuk miras oplosan.
“Ada miras yang tanpa izin kami sita. Tapi ini yang bahaya miras oplosan, kita kan engga tahu isi kandungannya itu,” ujarnya.
Selama ini lanjut, Luthfie, keberadaan miras tersebut sudah meresahkan warga. Berbekal informasi dari warga, petugas langsung melakukan tindakan
Luthfie mengaku, pihaknya tidak akan berhenti melakukan razia untuk menghindari tindakan kriminal. Pasalnya, kejahatan kerap terjadi akibat kendali minuman keras.
“Kita akan terus memberikan efek jera. Kita akan berikan tindakan tindak pindana ringan semua bagi yang menjual miras ilegal, tetap kalau miras oplosan bisa kena pindana penjara,” pungkasnya.
(red/rjn)









