Diskominfosantik Komitmen Wujudkan Laporan Keuangan Secara Akuntabel

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan tahun 2023 bertempat di Hotel Grand Zuri Jababeka Cikarang, pada Selasa (08/08/2023).

Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan menjadi lebih baik dan akuntabel.

“Untuk tema kegiatan hari ini kita berfokus pada pajak kegiatan, karena di kegiatan-kegiatan APBD ini tentunya ada pajak-pajak yang secara kewajiban harus kita lakukan, kita bayar,” ungkapnya ditemui usai kegiatan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yan Yan menyebutkan, pihaknya mengundang langsung narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Selatan untuk memberikan edukasi juga pemahaman seputar kewajiban pajak. Selain diisi dengan presentasi materi, rakor tersebut juga diselingi dengan sesi tanya-jawab antara peserta dengan narasumber. 

Baca Juga :  TPST Bantargebang Dinilai Semakin Kacau, Anggota DPRD Bekasi Minta Pengelolaan Dipisah dari DLH

“Semua unsur di Diskominfosantik baik itu sekretariat ataupun semua bidang kita libatkan. Karena merekalah yang nanti membuat pertanggungjawaban keuangan. 

Kita harapkan dengan adanya rapat koordinasi ini pengelolaan keuangan kita jauh lebih baik,” imbuhnya. 

Sementara itu, Rini Tri Winasis selaku Narasumber dari KPP Cikarang Selatan, menjelaskan, secara garis besar poin yang disampaikan dalam rakor kali ini ialah memberikan edukasi mengenai pajak kepada bendahara ataupun instansi pemerintah daerah.

“Penjelasan tentang kegiatan apa saja yang dipotong pajak, dikenakan pph apa, juga mengenai potongan pph pada gaji itu seperti apa. Jadi landasannya adalah Peraturan Menteri Keuangan No 59 tahun 2022. Di situ ada kewajiban instansi pemerintah untuk memotong, memungut pph baik itu pph pasal 3 ayat 2, pph 22, pph 23, 15, dan 26,” jelasnya. 

Baca Juga :  Bappeda Kabupaten Apresiasi Giat CSR GratisPemeriksaan Mata

Rini menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak khususnya fungsi bendahara tadi, telah mengeluarkan inovasi berupa aplikasi E-bupot. Satu aplikasi untuk menampung berbagai jenis pph, baik pph 4 ayat 2, 22, 23 ppn 21 itu dalam satu aplikasi.

“Kalo dulu kan masih lapor spt 21 sendiri, 22 sendiri, 23 sendiri, ada form sendiri-sendiri Nah itu sangat merepotkan, maka Dirjen Pajak membuat aplikasi lewat DJP online, satu aplikasi bisa untuk semua jenis transaksi,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Sekda Hadiri Kick Off Numerik Data Desa Presisi di Kecamatan Muaragembong

Ia pun mengapresiasi peserta rakor Diskominfosantik Kabupaten Bekasi yang begitu antusias mengikuti kegiatan juga interaktif menyampaikan kendala serta hal-hal yang belum dipahami untuk didiskusikan. 

“Meskipun sudah menjadi tugas saya sebagai fungsional penyuluh untuk memberikan edukasi perpajakan, saya sangat mengapresiasi Diskominfosantik, juga kepada peserta yang begitu antusias mengikuti rangkaian sesi mulai dari presentasi materi hingga diskusi tanya-jawab, semoga melalui rakor ini mereka dapat memahami dan tidak lagi rancu seputar transaksi yang dikenakan pajak,” tandasnya. red

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU
Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:40 WIB

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB