KABUPATEN BEKASI – Polemik yang membelit Perumda Tirta Bhagasasi kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Dewan Pengawas, Senin (3/8/2026), berbagai persoalan internal perusahaan air minum milik daerah itu dibedah secara terbuka, mulai dari hubungan antarpejabat, surat dissenting opinion, hingga kedisiplinan jajaran direksi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat internal Komisi I pada 24 Juli 2026 dan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 29 Juli 2026.
Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin, rapat dihadiri jajaran Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas Hj. Ani Gustini, didampingi Sekretaris Dewan Pengawas Muhamad Ridwan serta anggota Dewan Pengawas Bagas Sugeng Triyanto dan Romli Romliandi.
Sejak awal rapat, suasana berlangsung dinamis. Anggota Komisi I DPRD Ahmad Faisal menilai persoalan yang terjadi di Perumda Tirta Bhagasasi bukan sekadar menyangkut hubungan antardireksi, tetapi juga diduga merambah ke internal Dewan Pengawas.
“Bukan hanya direksinya yang tidak akur, tetapi Dewan Pengawasnya juga tidak akur,” ujar Ahmad Faisal.
Pernyataan itu merujuk pada beredarnya surat bernomor 001/DEWAS INDEPENDEN.PERUMDA-TB/Bks/VII/2026 tertanggal 12 Juli 2026 yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Surat tersebut memuat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di lingkungan Dewan Pengawas.
Bagi Komisi I, keberadaan surat itu menjadi perhatian serius karena dinilai dapat memengaruhi efektivitas fungsi pengawasan terhadap Perumda Tirta Bhagasasi. DPRD pun meminta penjelasan secara terbuka mengenai latar belakang, substansi, hingga tindak lanjut dari surat tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan juga datang dari Anggota Komisi I DPRD H. Marjaya Sargan yang mempertanyakan ketegasan Dewan Pengawas dalam mengawasi kinerja Direksi, khususnya Direktur Utama.
Menurutnya, Direktur Utama beberapa kali tidak menghadiri undangan resmi DPRD, baik dalam rapat Badan Anggaran maupun forum resmi lainnya.
Marjaya bahkan membacakan salah satu poin rekomendasi yang menyoroti pola kepemimpinan Direktur Utama. Dalam rekomendasi tersebut disebutkan bahwa pimpinan perusahaan diduga belum memberikan teladan kedisiplinan karena dinilai kerap tidak hadir atau tidak mematuhi jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 02 Tahun 2024.
Ia menegaskan, sebagai pimpinan perusahaan, Direksi memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh bagi seluruh pegawai sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perumda Tirta Bhagasasi.
“Bila pimpinan perusahaan sendiri tidak memberikan contoh kedisiplinan, tentu akan berdampak terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan. Karena itu, kami meminta Dewan Pengawas bersikap tegas sesuai kewenangannya,” tegas Marjaya.
Sementara itu, Anggota Komisi I Muhtada Sobirin turut mempertanyakan munculnya surat dissenting opinion yang telah beredar di ruang publik.
Ia mempertanyakan komposisi Dewan Pengawas dan mekanisme pengambilan keputusan di internal lembaga tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Muhtada juga menilai dinamika yang terjadi di Perumda Tirta Bhagasasi merupakan akumulasi dari seringnya pergantian jajaran direksi maupun Dewan Pengawas dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, pergantian Direktur Utama, Direktur Teknik, Direktur Umum, hingga Dewan Pengawas telah memunculkan dinamika baru yang diperparah dengan munculnya aksi mosi tidak percaya dari pegawai.
Karena itu, ia meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Plt. Bupati Bekasi, segera mengambil langkah agar konflik internal tidak berlarut-larut dan berdampak terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Muhtada bahkan mengusulkan agar Komisi I DPRD memanggil Plt. Bupati Bekasi selaku KPM untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas polemik yang terjadi.
Menurutnya, penyelesaian persoalan internal Perumda Tirta Bhagasasi harus menjadi prioritas agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah dapat dipulihkan.
(*)










