RE: Tidak Usah Ke Diskucapil, Warga Cukup Datang di Setiap Kecamatannya Dalam Pengurusan Administrasi

oleh -

RJN, Bekasi – Dihari pertama pelaksanaan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di 12 Kantor Kecamatan yang ada di Kota Bekasi, Senin (12/11), disambut antusias oleh masyarakat Kota Bekasi, banyak dari masyarakat merasa senang atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi, Dr Rahmat Effendi, mengingat warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh untuk mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bekasi.

Rizki, salah seorang warga yang mengurus e KTP di Kantor Kecamatan Rawa Lumbu mengatakan dirinya merasakan kemudahan dalam pengurusan dan tidak perlu membuang waktu banyak serta jarak untuk mengurus administrasi kependudukan dekat dengan tempat tinggal.

” Alhamdulillah, ya senang atas kebijakan pemerintah Kota Bekasi, sekarang cukup sampai dikecamatan, tak perlu jauh ke kantor dukcapil kota. Jarak jadi dekat dan mengurusnya juga tidak rumit,” kata Rizki.

Sementara, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi pada hari ini tidak begitu padat, dan cukup sepi dari antrian pengunjung. Hal tersebut diakui oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus saat ditemui diruang kerjanya.

” Ya tidak seperti kemarin-kemarin sangat membludak antriannya, ya ada yang datang namun tidak banyak, rata-rata masyarakat yang datang hanya menanyakan saja informasi yang lebih jelas,” ungkap Jamus.

Pihaknya juga mengatakan untuk di hari pertama pelayanan di 12 Kecamatan kendala yang terjadi dapat diminimalisir dan ditanggulangi secara cepat.

” Ya tentunya tidak bisa dikatakan berjalan mulus, ada kendala namun sedikit dan langsung segera kita selesaikan, tentunya pada tiap jam nya kita selalu monitoring. Rata-rata untuk diwilayah kendala jaringan namun itu semua dapat ditangani dengan cepat. Alhamdulillah untuk pelayanan dan pelaksanaan lancar,” kata Jamus.

Jamus, juga menambahkan untuk mempermudah masyarakat saat ini juga sudah tersedia aplikasi simpaduk.bekasikota.go.id untuk pengajuan E KTP baru, dan tarik data kedatangan penduduk (SKDWNI). (ziz/rjn)

Comment