Sadis, Ibu Tega Bunuh Anak Semata Wayangnya Sendiri

- Redaksi

Jumat, 27 September 2019 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Indramayu – DRH bakal menikmati masa tuanya di balik jeruji besi. Ancaman hukuman berat membayanginya karena diduga kuat jadi otak pembunuhan terhadap Carudin yang notabene adalah anak semata wayangnya.

Motif DRH menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi Carudian diduga karena masalah harta dan dendam. Namun begitu, polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif DRH nekat menghabisi anak kandungnya sendiri dengan cara menyewa pembunuh bayaran.

Baca Juga :  Menjelajahi Alam dan Berpetualang bersama Keluarga AVOID Cikarang Raya

Kepada petugas, DRH mengaku bahwa korban sering memukuli dirinya bahkan mengancam akan membunuhnya. Dirinya tidak menampik pernah melaporkan anaknya tersebut ke pihak kepolisian. “Pernah dilaporkan ke Polsek, namun tidak tega, kan tetap perasaan ibu kepada anak,” lirihnya.

Selain itu, DRH mengakui, anaknya sudah menggadaikan sejumlah petak sawah. Uang hasil gadai sebesar Rp100 juta, kata DRH, digunakan korban dan tak jelas habisnya kemana. “Ia juga pakai narkoba,” cetusnya.

Baca Juga :  Wali Kota Sholat Jumat Berjamaah Di Masjid Baabut Taubah Kemang Pratam

Namun dari itu semua, yang paling membuatnya sakit hati terhadap Carudin karena anaknya tersebut merupakan penyuka sesama jenis. Hal itu diketahui olehnya berdasarkan informasi dari istri korban.

“Setelah ayahnya meninggal, dia (Carudin) berterus terang suka sesama jenis,” terang DRH.

Sementara itu Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo menyampaikan, petugas menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan. Polres Indramayu, juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainya yang berstatus DPO.

Baca Juga :  Dispar Kabupaten Bekasi Serahkan 48 Sertifikat BNSP kepada Tour Guide

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan 365 Ayat 4 JO 55 KUPH, dengan ancaman hukuiman kurungan penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya.

(fis/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami