Sadis, Ibu Tega Bunuh Anak Semata Wayangnya Sendiri

- Redaksi

Jumat, 27 September 2019 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Indramayu – DRH bakal menikmati masa tuanya di balik jeruji besi. Ancaman hukuman berat membayanginya karena diduga kuat jadi otak pembunuhan terhadap Carudin yang notabene adalah anak semata wayangnya.

Motif DRH menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi Carudian diduga karena masalah harta dan dendam. Namun begitu, polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif DRH nekat menghabisi anak kandungnya sendiri dengan cara menyewa pembunuh bayaran.

Baca Juga :  Densus 88 Temukan Kaos ISIS Saat Penggeledahan Terduga Teroris

Kepada petugas, DRH mengaku bahwa korban sering memukuli dirinya bahkan mengancam akan membunuhnya. Dirinya tidak menampik pernah melaporkan anaknya tersebut ke pihak kepolisian. “Pernah dilaporkan ke Polsek, namun tidak tega, kan tetap perasaan ibu kepada anak,” lirihnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, DRH mengakui, anaknya sudah menggadaikan sejumlah petak sawah. Uang hasil gadai sebesar Rp100 juta, kata DRH, digunakan korban dan tak jelas habisnya kemana. “Ia juga pakai narkoba,” cetusnya.

Baca Juga :  Direktur Oprasi PT. Garam Tinjau Serapan Garam di Gudang Cirebon

Namun dari itu semua, yang paling membuatnya sakit hati terhadap Carudin karena anaknya tersebut merupakan penyuka sesama jenis. Hal itu diketahui olehnya berdasarkan informasi dari istri korban.

“Setelah ayahnya meninggal, dia (Carudin) berterus terang suka sesama jenis,” terang DRH.

Sementara itu Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo menyampaikan, petugas menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan. Polres Indramayu, juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainya yang berstatus DPO.

Baca Juga :  Melihat Warna-Warni Program Kotaku di Desa Karangsong

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan 365 Ayat 4 JO 55 KUPH, dengan ancaman hukuiman kurungan penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya.

(fis/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terbaru