KABUPATEN BEKASI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di depan sebuah salon di Jalan KH Asnawi, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD alias D dan DRA alias M. Keduanya ditangkap di Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi dan anggota Unit Reskrim.
Peristiwa bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat korban berinisial FA alias K sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di depan sebuah salon. Tak lama berselang, DD datang bersama DRA menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bermaksud meminjam sepeda motor yang digunakan keduanya. Permintaan tersebut diduga memicu cekcok hingga berujung perkelahian antara korban dan DD.
Keributan semakin memanas ketika keduanya terlibat aksi saling pukul dan bergulat di jalan. Meski sejumlah warga berusaha melerai, situasi tidak langsung terkendali.
Dalam penyelidikan, polisi juga menduga DRA ikut terlibat melakukan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan keterangan saksi, DRA diduga memukul, menarik kaki, menjambak rambut korban, hingga kepala korban sempat terbentur ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah berhasil dipisahkan, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor. Dalam laporan kepolisian, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Hingga kini, penyidik masih mendalami hubungan antara dugaan penganiayaan dengan penyebab kematian korban melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan medis.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang diduga berisi data terkait peristiwa tersebut.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Polsek Cikarang Barat menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Penentuan bersalah atau tidaknya para terduga pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(*)











