Wali Kota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas selama Libur Idul Fitri 1446 H

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, maka disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga :  Forkopimda Kota Bnadung Jaga Soliditas Menjelang Pemilu

1. Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan diluar dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN.

2. Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada dibawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

3. Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.

4. Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto, hari Rabu 19 Maret 2025 (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CCEP Pasang PLTS Atap di Bekasi, Pangkas Emisi Karbon
Usai Dilantik, Bupati Asep Minta 154 Kades Layani Warga Tanpa Diskriminasi
PB Porprov XV Jabar Imbau Panitia Koordinasi soal Desain Publikasi
Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Pengembangan Atlet Paramotor di Porprov XV Jabar
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, Komisi I DPRD Pertanyakan Pengawasan
Bupati Bekasi Ajak NU Perkuat Toleransi dan Kualitas SDM di Tengah Pesatnya Pertumbuhan Daerah
Tim dari 7 Desa Ramaikan Gelaran UMKM Cibitung, Camat Dorong Event Pemuda Rutin
Sampah Kali Jambe Capai 1.200 Meter Kubik, Pemkab Bekasi Siapkan 60 Truk Pengangkut

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:03 WIB

CCEP Pasang PLTS Atap di Bekasi, Pangkas Emisi Karbon

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

PB Porprov XV Jabar Imbau Panitia Koordinasi soal Desain Publikasi

Selasa, 3 November 2026 - 17:09 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Pengembangan Atlet Paramotor di Porprov XV Jabar

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, Komisi I DPRD Pertanyakan Pengawasan

Minggu, 1 November 2026 - 12:14 WIB

Bupati Bekasi Ajak NU Perkuat Toleransi dan Kualitas SDM di Tengah Pesatnya Pertumbuhan Daerah

Berita Terbaru

Direktur Ekosistem Media pada Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Farida Maharani.

Bogor

Komdigi: Takedown Konten Medsos Tak Bisa Sembarangan

Rabu, 4 Nov 2026 - 22:24 WIB

Bekasi

CCEP Pasang PLTS Atap di Bekasi, Pangkas Emisi Karbon

Rabu, 4 Nov 2026 - 22:03 WIB

Assistant IT Manager Harper Cikarang, Okky Sadewo Saktiadi (kedua dari kiri), bersama perwakilan Archipelago Hotels menunjukkan penghargaan yang diraih dalam ajang Annual IT Conference 2026 di Hotel NEO Kota Baru Parahyangan, Jawa Barat, 26–28 Oktober 2026. FOTO: DOK. HARPER CIKARANG.

Bandung

Harper Cikarang Raih Dua Penghargaan IT Conference 2026

Rabu, 4 Nov 2026 - 21:55 WIB