Bekasi – Wacana pemekaran wilayah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara, masih terus dikaji oleh pemerintah daerah. Usulan pemekaran wilayah yang sempat tertunda selama 16 tahun tersebut, mengacu pada kajian potensi pergeseran perubahan wilayah utara.
Munculnya kajian pemekaran Kabupaten Bekasi Utara ini karena adanya ketimpangan antara wilayah Utara dan Selatan. Seperti jauhnya areal, lambatnya akses, atau Utara merasa menjadi anaktiri dari percepatan pembangunan di kabupaten Bekasi.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKS, Ani Rukmini menjelaskan, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sudah menyetujui adanya pemekaran wilayah Utara. Progresnya pun sudah mulai berjalan, meskipun masih belum ada keputusan besar.
“Belum ada update, progresnya masih menunggu tujuan dari pemekaran,” jelasnya, kepada media rakyatjabarnews.com, pada Kamis (11/5/2023).
Ani menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait kondisi yang ada di wilayah Utara. Karena saat ini, pembangunan di Kabupaten Bekasi masih intens dilakukan di wilayah yang dekat dengan kawasan pusat pemerintahan.
Sementara, lanjutnya, wilayah Utara yang berada jauh dari kawasan pusat pemerintahan, masih jarang dilakukan pembangunan, terutama infrastruktur dan akses jalan yang memadai. Sehingga, memunculkan adanya wacana pembentukan DOB Kabupaten Bekasi Utara.
“Diharapkan pembangunan di wilayah Utara bisa merata, seperti sarana prasarana dan infrastruktur jalan yang memadai,” tuturnya.
Menurutnya, apabila pemekaran ini tidak terjadi, maka proses pembangunan yang ada di wilayah Utara menjadi lambat. Meskipun sudah ada APBD dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun hal tersebut masih belum cukup untuk melakukan pemerataan pembangunan di wilayah Utara.
Dirinya pun berharap agar proses pemekaran di wilayah Utara ini akan terus berlangsung. Meskipun nantinya akan ada pergantian rotasi di lingkungan pejabat pemerintah, hal tersebut tidak mengubah yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Diharapkan regulasi persetujuan pemekaran ini bisa secepatnya diwujudkan, meskipun pejabat daerahnya sudah berganti masa bakti jabatan,” harapnya.
Diketahui, pengajuan wacana pemekaran wilayah utara Kabupaten Bekasi sudah dilakukan sejak 2008 silam. Saat itu, ada 13 kecamatan yang akan tergabung dalam daerah baru, yakni Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Sukatani. Namun dengan adanya kajian terbaru, susunan tersebut kemungkinan bakal berubah. Advertorial
Comment