Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Satreskrim Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu maupun pil jenis Extacy (INEX) dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan Farmasi tanpa izin pada tanggal 17 November 2017 lalu. Dari pengungkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan 6 tersangka dari 4 Laporan Polisi dalam satu bulan.

Dalam sebuah ekspose yang digelar di Mapolres Cirebon Kota hari Senin (27/11), Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Achmad Gunawan mengatakan, pengungkapan ini terjadi di daerah Kesambi, tepatnya di Jl. Kesambi No. 88 Kp. Melati RT 005 RW 004 Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Dari pengumgkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan 3 tersangka, yakni S alias D, R alias U, dan T alias R.

“Peredaran ini jaringannya meluas. Ini baru kakinya saja. Kita dapat informasi kalau ini berasal dari luar kota, Kalimantan,” terang AKP Achmad Gunawan.

Adapun kronologi kejadiannya, yakni pada hari Minggu (19/11) pukul 10.30 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan, tepatnya di Jl. Kesambi No. 88 Kp. Melati RT 005 RW 004 Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi kota Cirebon dan berhasil mengamankan tersangka D.

Penyelididkan Kemudian dikembangkan dan melakukan penangkapan tersangka U di depan mini market Indomart Jl. Empang Bahagia Petamburan Jakarta Barat. Penangkapan tersangka U imi dilakukan pada tanggal 20 November 2017 sebelum melakukan penangkapan tersangka R.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 5 paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 1 butir pil jenis Extacy (INEX) yang disimpan dalam plastik klip warna bening, 1 buah pipet kaca sisa pakai Narkotika jenis Shabu, 1 buah timbangan digital warna hitam merek Tanita, 1 buah korek gas, 1 buah alat hisap Narkotika jenis Shabu (Bong) yang terbuat dari botol plastik, dan 1 buah handphone merk OPPO warna Gold.

Sedangkan barang bukti dari tersangka T alias R berupa 1 paket Narkotika jenis Shabu seberat 103,37 gr/Ons 3 gr, 6 butir pil jenis Extacy (Inex) merk Bunga warna kuning jeruk, dus kotak handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 buah handphone merk Vivo wama putih gold.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(Juf/RJN)

Comment