Depok – Polres Metro Depok menerima laporan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh anggota DPRD Depok. Melalui keterangan resmi, data laporan masuk di tanggal 22 September 2024.
“Jadi kami dari kepolisian, sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku (RK). Kejadian 12 juli 2024 ini, yang melaporkan adalah orangtua korban yang masih berusia 15 tahun. Pelaku ini juga bukan hanya melakukan pencabulan tetapi persetubuhan. Saat ini masih lakukan pendalaman terhadap laporan,” tutur Arya Perdana melalui keterangan resminya.
Melalui keterangan resminya, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan kejadian ini terjadi di SPBU Cimanggis pada 12 Juli 2024 pukul 19.30 WIB. Saat itu A (korban) bersama dengan RK (terlapor) sedang mengisi bensin mobil di SPBU Cimanggis, namun setelah RK mengisi bensin, RK meraba-raba dan memasukkan jarinya kearah kemaluan A dan diketahui korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan yang dilakukan oleh RK hingga sempat disetubuhi di salah satu hotel daerah Purwakarta pada saat RK sedang dalam tugas diluar kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui sebelumnya korban dikenali oleh EK (ibu korban) pada akhir bulan desember 2023 dalam rangka sosialisasi kerena A merupakan anggota Tim Sukses dari RK, tujuan EK mengenali korban kepada RK dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang serta korban meminta bantuan kepada RK untuk dimasukkan ke sekolah menengah atas favorit.
Dalam hal tersebut, polisi akan mengusut kasus tersebut dengan dijerat pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman penjara hingga 15 tahun. Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.
Penulis : Ragil
Editor : Aziz
Sumber Berita : rakyatjabarnews.com