Polisi Usut Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD Depok, Begini Kronologinya !

- Redaktur

Kamis, 26 September 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers : Kombes Pol Arya Perdana Kapolres Metro Kota Depok dalam sesi konferensi pers, pada Kamis 26 September 2024.

i

Konferensi Pers : Kombes Pol Arya Perdana Kapolres Metro Kota Depok dalam sesi konferensi pers, pada Kamis 26 September 2024.

Depok – Polres Metro Depok menerima laporan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh anggota DPRD Depok. Melalui keterangan resmi, data laporan masuk di tanggal 22 September 2024.

“Jadi kami dari kepolisian, sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku (RK). Kejadian 12 juli 2024 ini, yang melaporkan adalah orangtua korban yang masih berusia 15 tahun. Pelaku ini juga bukan hanya melakukan pencabulan tetapi persetubuhan. Saat ini masih lakukan pendalaman terhadap laporan,” tutur Arya Perdana melalui keterangan resminya.

Melalui keterangan resminya, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan kejadian ini terjadi di SPBU Cimanggis pada 12 Juli 2024 pukul 19.30 WIB. Saat itu A (korban) bersama dengan RK (terlapor) sedang mengisi bensin mobil di SPBU Cimanggis, namun setelah RK mengisi bensin, RK meraba-raba dan memasukkan jarinya kearah kemaluan A dan diketahui korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan yang dilakukan oleh RK hingga sempat disetubuhi di salah satu hotel daerah Purwakarta pada saat RK sedang dalam tugas diluar kota.

Diketahui sebelumnya korban dikenali oleh EK (ibu korban) pada akhir bulan desember 2023 dalam rangka sosialisasi kerena A merupakan anggota Tim Sukses dari RK, tujuan EK mengenali korban kepada RK dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang serta korban meminta bantuan kepada RK untuk dimasukkan ke sekolah menengah atas favorit.

Baca Juga :  Polsek Cikarang Barat Berhasil Meringkus Komplotan Begal Ranmor di Kawasan Industri

Dalam hal tersebut, polisi akan mengusut kasus tersebut dengan dijerat pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman penjara hingga 15 tahun. Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

Penulis : Ragil

Editor : Aziz

Sumber Berita : rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan Bandar Dari Kamboja
Modus Baru, Bocah SMP Jadi Korban Asusila Oleh Pria Dewasa
Savero Hotel Depok Kembali Raih Penghargaan Siddhakarya 2024
Dibalik Film Solata, Teman Adalah Keluarga Yang Kita Pilih Lewat FGD Warga Depok
Hotel Bintang 3 Rasa Bintang 4 di Hotel Bumi Wiyata Depok, Intip Fasilitasnya
Ini Dia Tampang Dua Oknum Pelaku Guru Ngaji Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati
Kasus Pelecehan Seksual Guru Ngaji Kepada Santrinya di Bekasi, Korban Lapor Ke Polres Metro Bekasi
Bawaslu Depok Siap Lakukan Pengawasan Pilkada 2024
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 20:06 WIB

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan Bandar Dari Kamboja

Kamis, 14 November 2024 - 12:47 WIB

Modus Baru, Bocah SMP Jadi Korban Asusila Oleh Pria Dewasa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:29 WIB

Savero Hotel Depok Kembali Raih Penghargaan Siddhakarya 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Dibalik Film Solata, Teman Adalah Keluarga Yang Kita Pilih Lewat FGD Warga Depok

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Hotel Bintang 3 Rasa Bintang 4 di Hotel Bumi Wiyata Depok, Intip Fasilitasnya

Berita Terbaru

Politisi PPP Saudara Mubakhi, sebagai anggota baru DPRD Kota Bekasi menggantikan H. Sholihin, yang akrab di sapa Gus Shol

Bekasi

Mubakhi Siap Bawa Marwah PPP di DPRD Kota Bekasi

Kamis, 5 Des 2024 - 16:37 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro