Polisi Usut Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD Depok, Begini Kronologinya !

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers : Kombes Pol Arya Perdana Kapolres Metro Kota Depok dalam sesi konferensi pers, pada Kamis 26 September 2024.

i

Konferensi Pers : Kombes Pol Arya Perdana Kapolres Metro Kota Depok dalam sesi konferensi pers, pada Kamis 26 September 2024.

Depok – Polres Metro Depok menerima laporan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh anggota DPRD Depok. Melalui keterangan resmi, data laporan masuk di tanggal 22 September 2024.

“Jadi kami dari kepolisian, sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku (RK). Kejadian 12 juli 2024 ini, yang melaporkan adalah orangtua korban yang masih berusia 15 tahun. Pelaku ini juga bukan hanya melakukan pencabulan tetapi persetubuhan. Saat ini masih lakukan pendalaman terhadap laporan,” tutur Arya Perdana melalui keterangan resminya.

Baca Juga :  Jumlah Kekerasan Pada Anak di Wilayah III Cirebon Meningkat

Melalui keterangan resminya, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan kejadian ini terjadi di SPBU Cimanggis pada 12 Juli 2024 pukul 19.30 WIB. Saat itu A (korban) bersama dengan RK (terlapor) sedang mengisi bensin mobil di SPBU Cimanggis, namun setelah RK mengisi bensin, RK meraba-raba dan memasukkan jarinya kearah kemaluan A dan diketahui korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan yang dilakukan oleh RK hingga sempat disetubuhi di salah satu hotel daerah Purwakarta pada saat RK sedang dalam tugas diluar kota.

Diketahui sebelumnya korban dikenali oleh EK (ibu korban) pada akhir bulan desember 2023 dalam rangka sosialisasi kerena A merupakan anggota Tim Sukses dari RK, tujuan EK mengenali korban kepada RK dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang serta korban meminta bantuan kepada RK untuk dimasukkan ke sekolah menengah atas favorit.

Baca Juga :  Peras OPD di Kabupaten Bekasi, Kejari kab Bekasi tahan oknum BPK

Dalam hal tersebut, polisi akan mengusut kasus tersebut dengan dijerat pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman penjara hingga 15 tahun. Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

Penulis : Ragil

Editor : Aziz

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Spesial Benefit Kia di IIMS 2026, Beli Mobil Dapat Hadiah hingga Rp30 Juta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya
Sadis! Bocah 11 Tahun Dianiaya, BBHAR PDI Perjuangan Bergerak Kawal Kasus Hingga Tuntas
Baru 20 Tahun, Tapi Sudah Sadis! Ini Sosok Pembunuh Bos Sembako di Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:01 WIB

Spesial Benefit Kia di IIMS 2026, Beli Mobil Dapat Hadiah hingga Rp30 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 13:45 WIB

Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru