Mantan Orang Dekat William Soeryadjaya Minta Perlindungan ke Prabowo soal Utang Rp20 Miliar

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Drs Broery F. Awuy saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

i

Tim kuasa hukum Drs Broery F. Awuy saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Jakarta — Mantan orang dalam mendiang pengusaha nasional William Soeryadjaya, Drs Broery F. Awuy, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Permohonan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya terkait dugaan pencantuman nama Broery sebagai penanggung utang PT Kepahiang Indah.

Surat resmi tersebut diserahkan ke Kantor Menteri Sekretaris Kabinet di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Juru bicara tim hukum dari Law Office Ferdinand Montororing & Partners, Charles M. Panjaitan, menyebut pihaknya meminta perhatian pemerintah atas persoalan hukum yang dinilai merugikan kliennya.

“Kami selaku tim hukum keluarga Drs Broery F. Awuy telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar Charles kepada wartawan.

Menurut Charles, kasus itu bermula dari fasilitas kredit yang diperoleh PT Kepahiang Indah dari salah satu bank milik negara sekitar tahun 1990. Nilai kewajiban perusahaan tersebut disebut mencapai Rp20 miliar.

Baca Juga :  Warga Digegerkan Fenomena Gunung Galunggung

Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum yang mengaitkan Broery F. Awuy sebagai penanggung utang perusahaan tersebut. Sebab, menurut pengakuan kliennya, ia bukan pihak peminjam langsung dalam fasilitas kredit tersebut.

Baca Juga :  Andi Arief Dipolisikan Soal Hoax, BPN Prabowo-Sandi Singgung Esemka Mar'uf Amin

“Tagihan itu kembali muncul pada 2025 dan dikaitkan kepada klien kami. Kami mempertanyakan dasar penetapannya,” kata Charles.

Tak hanya itu, tim hukum juga mengungkap adanya dampak administratif yang dialami keluarga Broery F. Awuy, termasuk dugaan pencekalan bepergian ke luar negeri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Keuangan maupun instansi terkait mengenai persoalan tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Ribu UMKM Perempuan Berebut, 7 Pemenang KMP 2026 XLSMART Raih Modal Rp200 Juta
Rayakan 1 Tahun, XLSMART Melejit! Pendapatan Naik 23% dan 5G Sudah Menjangkau 33 Kota
Jasa Marga Raih CEO dan COO Award 2026, Bukti Kepemimpinan Kuat
Paket Haji XLSMART Mulai Rp 355 Ribu, Kuota hingga 25 GB
JMSI Bekasi Raya Siapkan Program Desa Maju dan Literasi Digital Sekolah 2026
Kisah Haru Marbot Jakarta, Disiplin Bayar Angsuran Berbuah Umrah Gratis
Adira Finance Bagikan Dividen Rp772 Miliar dari Laba 2025
BCA Salurkan Pinjaman Rp600 Miliar untuk Perluas Layanan Taksi Listrik Green SM Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:53 WIB

Mantan Orang Dekat William Soeryadjaya Minta Perlindungan ke Prabowo soal Utang Rp20 Miliar

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:02 WIB

33 Ribu UMKM Perempuan Berebut, 7 Pemenang KMP 2026 XLSMART Raih Modal Rp200 Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 16:30 WIB

Rayakan 1 Tahun, XLSMART Melejit! Pendapatan Naik 23% dan 5G Sudah Menjangkau 33 Kota

Jumat, 24 April 2026 - 17:12 WIB

Jasa Marga Raih CEO dan COO Award 2026, Bukti Kepemimpinan Kuat

Kamis, 23 April 2026 - 17:13 WIB

Paket Haji XLSMART Mulai Rp 355 Ribu, Kuota hingga 25 GB

Berita Terbaru