Kasus Kecelakaan Maut Cilincing Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Sopir Truk Trailer

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kecelakaan maut truk trailer di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, yang menewaskan Wahyu Parlina masih dalam proses penanganan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

i

Kecelakaan maut truk trailer di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, yang menewaskan Wahyu Parlina masih dalam proses penanganan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

JAKARTA — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga bernama Wahyu Parlina di persimpangan Kebon Baru, Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap pengemudi truk trailer berinisial DR, yang diduga terlibat dalam kecelakaan maut tersebut pada Minggu, 21 Juni 2026.

Selain persoalan penahanan, pihak keluarga juga menyoroti kondisi barang bukti kendaraan yang disebut mengalami perubahan setelah diamankan oleh penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum keluarga korban, Pangihutan Siahaan, S.H., M.H., M.M., mengatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/632/VI/2026/Satlantas Jakut, kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan oleh penyidik.

Dalam dokumen tersebut disebutkan pengemudi truk trailer bernomor polisi B-9299-SZ berinisial DR. Menurut Pangihutan, pengemudi tersebut masih berusia 19 tahun dan diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengoperasikan kendaraan berat.

Baca Juga :  UnionSPACE Resmikan Coworking Womenpreneur Pertama di Indonesia

“Bagaimana mungkin seorang pengemudi berusia 19 tahun yang diduga tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Pangihutan.

Ia menilai proses penanganan perkara perlu menjadi perhatian karena kecelakaan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Pihak keluarga juga mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kelalaian pengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta dugaan pelanggaran terkait kepemilikan SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.

Pertanyakan Kondisi Barang Bukti
Selain meminta kejelasan terkait penahanan, kuasa hukum korban juga mempertanyakan keberadaan barang bukti kendaraan yang diamankan penyidik.

Pangihutan menyebut pihaknya menemukan adanya perbedaan kondisi kendaraan saat melakukan pengecekan di lokasi penyimpanan barang bukti. Menurutnya, yang terlihat hanya bagian kepala truk (head truck), sementara bagian trailer atau gandengan kontainer yang digunakan saat kejadian tidak berada di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Luncurkan Program AXIS Forever Play, Manjakan Penggemar Mobile Gaming

“Kami meminta penjelasan mengenai keberadaan bagian kontainer tersebut. Apabila memang ada perubahan terhadap barang bukti, tentu harus dapat dijelaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, barang bukti memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara pidana sehingga keberadaan dan keutuhannya perlu dijaga selama proses hukum berjalan.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga meminta agar proses penanganan perkara mendapat perhatian dari Kapolda Metro Jaya serta pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kuasa hukum keluarga korban juga menyatakan akan mengirimkan surat keberatan terkait penanganan perkara tersebut, termasuk meminta evaluasi terhadap proses penyidikan.

Baca Juga :  Polri Ungkap Kronologi Penangkapan dan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Meme Kontroversial

Jika tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah pengaduan sesuai mekanisme hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Propam Polda Metro Jaya.

Polisi Sebut Perkara Masih Dalam Proses
Sementara itu, penyelidik Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Aiptu Suharwanto, S.H., mengatakan perkembangan perkara telah disampaikan kepada keluarga melalui SP2HP.

“Di situ kan sudah ada, SP2HP itu poin-poinnya ada,” kata Suharwanto saat dikonfirmasi.

Terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap pengemudi, Suharwanto menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Belum, masih dalam proses lidik. Lebih dalam koordinasi ke Pak Edi (Kanit Gakkum), yang jelas kasus ini memang ditangani di sini,” ujarnya.

Hingga kini, proses penanganan perkara kecelakaan maut tersebut masih berjalan di Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka
Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
NutriSari Berangkatkan 22 Mitra UMKM untuk Umroh, Ada Program Tukar Sachet
Mercedes-Benz Gelar Technician Skill Contest 2026, Uji Kompetensi 64 Teknisi dari 14 Dealer
DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik
Jakarta Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga CFD Mulai Pakai Masker
Bosch Rayakan 100 Tahun Teknologi Wiper, Visibilitas Jadi Kunci Keselamatan
New Honda Vario EVO 160 Night Ride, WMS Ajak 150 Bikers Nikmati Riding Malam

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:23 WIB

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 14:56 WIB

NutriSari Berangkatkan 22 Mitra UMKM untuk Umroh, Ada Program Tukar Sachet

Selasa, 8 September 2026 - 09:19 WIB

Mercedes-Benz Gelar Technician Skill Contest 2026, Uji Kompetensi 64 Teknisi dari 14 Dealer

Senin, 7 September 2026 - 15:20 WIB

DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB