JAKARTA — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga bernama Wahyu Parlina di persimpangan Kebon Baru, Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap pengemudi truk trailer berinisial DR, yang diduga terlibat dalam kecelakaan maut tersebut pada Minggu, 21 Juni 2026.
Selain persoalan penahanan, pihak keluarga juga menyoroti kondisi barang bukti kendaraan yang disebut mengalami perubahan setelah diamankan oleh penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.
Kuasa hukum keluarga korban, Pangihutan Siahaan, S.H., M.H., M.M., mengatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/632/VI/2026/Satlantas Jakut, kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan oleh penyidik.
Dalam dokumen tersebut disebutkan pengemudi truk trailer bernomor polisi B-9299-SZ berinisial DR. Menurut Pangihutan, pengemudi tersebut masih berusia 19 tahun dan diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengoperasikan kendaraan berat.
“Bagaimana mungkin seorang pengemudi berusia 19 tahun yang diduga tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Pangihutan.
Ia menilai proses penanganan perkara perlu menjadi perhatian karena kecelakaan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Pihak keluarga juga mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kelalaian pengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta dugaan pelanggaran terkait kepemilikan SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Pertanyakan Kondisi Barang Bukti
Selain meminta kejelasan terkait penahanan, kuasa hukum korban juga mempertanyakan keberadaan barang bukti kendaraan yang diamankan penyidik.
Pangihutan menyebut pihaknya menemukan adanya perbedaan kondisi kendaraan saat melakukan pengecekan di lokasi penyimpanan barang bukti. Menurutnya, yang terlihat hanya bagian kepala truk (head truck), sementara bagian trailer atau gandengan kontainer yang digunakan saat kejadian tidak berada di lokasi tersebut.
“Kami meminta penjelasan mengenai keberadaan bagian kontainer tersebut. Apabila memang ada perubahan terhadap barang bukti, tentu harus dapat dijelaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, barang bukti memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara pidana sehingga keberadaan dan keutuhannya perlu dijaga selama proses hukum berjalan.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga meminta agar proses penanganan perkara mendapat perhatian dari Kapolda Metro Jaya serta pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kuasa hukum keluarga korban juga menyatakan akan mengirimkan surat keberatan terkait penanganan perkara tersebut, termasuk meminta evaluasi terhadap proses penyidikan.
Jika tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah pengaduan sesuai mekanisme hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Propam Polda Metro Jaya.
Polisi Sebut Perkara Masih Dalam Proses
Sementara itu, penyelidik Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Aiptu Suharwanto, S.H., mengatakan perkembangan perkara telah disampaikan kepada keluarga melalui SP2HP.
“Di situ kan sudah ada, SP2HP itu poin-poinnya ada,” kata Suharwanto saat dikonfirmasi.
Terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap pengemudi, Suharwanto menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Belum, masih dalam proses lidik. Lebih dalam koordinasi ke Pak Edi (Kanit Gakkum), yang jelas kasus ini memang ditangani di sini,” ujarnya.
Hingga kini, proses penanganan perkara kecelakaan maut tersebut masih berjalan di Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.
(*)










