Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah proses pemeriksaan tersangka, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi terlihat datang ke lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

i

Di tengah proses pemeriksaan tersangka, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi terlihat datang ke lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT — Suasana di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (10/8/2026), mendadak menyita perhatian. Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, AEZ akhirnya datang. Namun, langkahnya keluar dari gedung Kejari tidak lagi seperti saat ia masuk.

Sekitar pukul 18.22 WIB, AEZ keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol. Tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024–2025 itu kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang.

Namun, penahanan AEZ bukan satu-satunya yang membuat suasana di Kejari Kabupaten Bekasi menjadi perhatian.

Di tengah proses pemeriksaan tersangka, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi terlihat datang ke lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kehadirannya sontak menarik perhatian awak media yang sejak sore menunggu perkembangan pemeriksaan AEZ.

Tak lama setelah AEZ keluar dengan rompi tahanan, anggota DPRD tersebut juga terlihat meninggalkan gedung Kejari dan menuju sebuah kendaraan berwarna hitam.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi mengenai tujuan kedatangan anggota legislatif tersebut. Tidak ada pula keterangan atau bukti resmi yang mengaitkannya dengan perkara AEZ.

Karena itu, kehadiran anggota DPRD tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik.

Diperiksa Kesehatan, AEZ Disebut Masih Dalam Kondisi Baik

Sebelum dibawa ke lapas, AEZ lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dokter Aab Sihabudin selaku penanggung jawab pemeriksaan kesehatan dari Poliklinik Pemkab Bekasi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, AEZ secara umum dalam kondisi baik.

Menurut dia, AEZ memiliki riwayat GERD dalam tujuh hari terakhir, tekanan darah 140/90, serta mengalami diare dalam dua hari terakhir.

“Pemeriksaan kesehatan tadi yang dilaksanakan, alhamdulillah, ketika saya tanya tujuh hari ke belakang ada riwayat GERD dan tensinya 140/90. Terus dua hari ini dia diare. Saya simpulkan dalam keadaan baik-baik saja,” ujar dr. Aab kepada awak media.

Saat ditanya mengenai keluhan sakit kepala, dr. Aab mengatakan AEZ tidak menyampaikan keluhan tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022, Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan

“Tidak ada keluhan untuk hari ini, hanya itu saja, diare dua hari ke belakang,” katanya.

Setelah Beberapa Kali Tak Hadir, AEZ Akhirnya Datang

Penahanan AEZ terjadi setelah ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, AEZ dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/7/2026). Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/8/2026) dan Kamis (6/8/2026).

Namun, AEZ tidak hadir dalam dua agenda pemeriksaan tersebut.

Melalui tim kuasa hukumnya, AEZ kemudian menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026).

Dan pada hari itulah, AEZ datang ke Kejari Kabupaten Bekasi.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari.

Dengan demikian, Kejari Kabupaten Bekasi kini telah menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, yakni AEZ, MSB, dan RF.

Dugaan Korupsi Sambungan Air, Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

Perkara ini berkaitan dengan pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru bagi 21 pemohon atau calon konsumen.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejaksaan menduga mekanisme penetapan dan pembayaran biaya pemasangan tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., mengatakan para calon konsumen saat itu membutuhkan akses air bersih untuk berbagai keperluan, mulai dari rumah hingga operasional kantor dan perusahaan.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru.

Penyidik menduga uang pembayaran dari para pemohon masuk ke rekening yang dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan.

Namun, dana tersebut diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh AEZ bersama MSB dan RF.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4.506.920.372 atau sekitar Rp4,5 miliar.

AEZ Sudah Kembalikan Rp250 Juta

Dalam proses penyidikan, AEZ juga disebut telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp250 juta.

Dana tersebut dititipkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan atau RPL-PDT milik Kejari Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Pertama Kali Adakan Batiqa On The Road

Namun, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses hukum.

Penyidikan terhadap AEZ dan dua tersangka lainnya tetap berjalan.

BAP Belum Selesai, Pemeriksaan Masih Berlanjut

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap AEZ belum sepenuhnya berakhir.

Penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, termasuk memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan saksi atau menyampaikan hal-hal yang dianggap meringankan.

“Terkait pemeriksaan BAP tersangka lanjutan, nanti kami tim penyidik akan menjadwalkan kembali karena perlu disampaikan juga ada hak-hak dari tersangka, seperti menghadirkan saksi-saksi yang meringankan atau hal-hal lain,” ujar Ronald.

Ia menegaskan, selama pemeriksaan AEZ didampingi tim advokatnya.

“Tim advokatnya yang mendampingi tersangka dalam pemeriksaan,” katanya.

Terkait kehadiran keluarga, Ronald mengatakan pihak keluarga diduga sempat hadir untuk mengantarkan AEZ, tetapi saat proses pemeriksaan berlangsung yang mendampingi adalah tim kuasa hukum.

Tiga Tersangka Disebut Punya Peran Masing-Masing

Ronald mengatakan seluruh keterangan AEZ dalam kapasitasnya sebagai tersangka telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Selanjutnya, penyidik akan mengembangkan dan mencocokkan keterangannya dengan alat bukti serta keterangan para tersangka dan saksi lainnya.

“Sementara semua yang harus disampaikan oleh bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka sudah tercatat dalam BAP dan kami akan kembangkan lagi,” ujar Ronald.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya pihak lain yang menerima aliran dana, termasuk kemungkinan direksi, Ronald mengatakan penyidik masih akan mendalami setiap keterangan yang muncul.

“Sampai saat ini itulah yang kami dapatkan alat buktinya dari yang bersangkutan. Tapi semua keterangan kami pastikan, apa pun yang disampaikan oleh masing-masing tersangka, baik MSB, RF maupun AEZ, tetap kami akan periksa lebih lanjut,” katanya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru.

“Sementara alat bukti sudah mencukupi untuk ketiga tersangka ini. Namun jika ke depannya ada alat bukti, sampai ke persidangan pun ada bukti lain, itu tetap tidak menutup kemungkinan,” ujar Ronald.

Baca Juga :  Solidaritas Banjir Muaragembong, Bantuan BPBD hingga Relawan Mengalir ke Warga

Menurut Ronald, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga memiliki peran masing-masing.

“Berdasarkan yang ada di kami, masing-masing punya peran dan kerja samanya ada,” katanya.

52 Saksi Sudah Diperiksa, Rekening Fiktif Ikut Didalami

Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi telah memeriksa sekitar 52 orang saksi.

Para saksi berasal dari sejumlah pihak, termasuk internal Perumda, jajaran direksi, kepala cabang, hingga pihak perbankan.

“Untuk saksi banyak dari kalangan Perumda, direksi, kacab, dari pihak bank yang terdapat membuka rekening fiktif tersebut,” ujar Ronald.

Penyidik masih mendalami dugaan penggunaan rekening untuk menampung pembayaran pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru serta kemungkinan aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.

Belum P21, Penyidikan Masih Bisa Berkembang

Ronald menegaskan perkara tersebut belum masuk tahap P21.

Artinya, penyidikan belum selesai dan masih memungkinkan adanya pengembangan berdasarkan alat bukti dan keterangan baru.

“Terkait penyidikan belum final, belum P21. Jadi nanti setelah penyidikan lengkap, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, baru dilimpahkan ke persidangan,” tegasnya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap AEZ, MSB, dan RF masih terus berjalan.

Penyidik juga menyatakan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tambahan.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Bekasi mengapresiasi dukungan masyarakat dalam penanganan perkara tersebut.

“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung kami dalam penanganan perkara ini dari tahap demi tahap,” ujar Semeru.

Kini, setelah beberapa kali panggilan pemeriksaan berlalu, AEZ akhirnya resmi ditahan.

Rompi tahanan pink dan borgol yang terlihat di tangan AEZ menjadi penanda babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi sambungan air senilai Rp4,5 miliar tersebut.

Namun, satu pertanyaan lain masih menggantung di tengah perhatian publik: mengapa seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi datang ke Kejari pada saat AEZ menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan?

Jawabannya, sejauh ini, masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru
Ada Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Putra Sayuti Melik, Wawali Bekasi Datang Langsung
Pegawai Tirta Bhagasasi Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Mosi
Kuasa Hukum MSB Bantah Ada Rekening Pribadi di Kasus Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi
Terungkap di DPRD! Dewas Tirta Bhagasasi Akui Tak Pernah Dapat Laporan Kasus Hukum Eks Direksi
RDP DPRD Bekasi Memanas! Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Diserbu Pertanyaan soal Konflik Internal
DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:10 WIB

AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Pegawai Tirta Bhagasasi Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Mosi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Kuasa Hukum MSB Bantah Ada Rekening Pribadi di Kasus Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Terungkap di DPRD! Dewas Tirta Bhagasasi Akui Tak Pernah Dapat Laporan Kasus Hukum Eks Direksi

Berita Terbaru

Atlet balap sepeda Kota Bekasi, Dharmawan Bekti, berhasil meraih podium pertama nomor Criterium Men Youth Jawa Barat pada Bupati Bogor Cup 2026 di Pakansari, Bogor, Sabtu (8/8/2026).

Bogor

Dharmawan Bekti Naik Podium, Bekasi Bidik Emas Porprov

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:12 WIB