KOTA BEKASI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat menggelar Pekan Lelang Serentak pada 22–25 September 2026 dengan menawarkan 123 aset sitaan pajak milik 70 wajib pajak. Total nilai limit aset yang dilelang mencapai Rp24,72 miliar dari tunggakan pajak sebesar Rp307,45 miliar.
Kick-off kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Bekasi, Selasa (22/9), sebagai bagian dari kolaborasi Kanwil DJP Jawa Barat I, II, III, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus percepatan pencairan tunggakan pajak. Selain itu, Kemenkeu ingin memperkenalkan lelang sebagai alternatif transaksi yang aman dan mudah diakses masyarakat di era digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam lelang eksekusi pajak, DJP menawarkan berbagai jenis aset, mulai dari empat alat berat, 27 sepeda motor, 25 mobil dan kendaraan roda empat lainnya, hingga 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas, dan permata. Selain itu, terdapat 25 aset persediaan serta tujuh aset tanah dan bangunan.
Secara rinci, Kanwil DJP Jawa Barat I melelang 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II menawarkan 29 aset senilai Rp17,63 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III melelang 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.
DJP menyebut pelaksanaan lelang serentak di Jawa Barat terus berkembang dalam tiga tahun terakhir. Jumlah aset yang dilelang meningkat, meski nilai limit tahun ini menurun dibandingkan 2025 karena berkurangnya nilai aset tidak bergerak yang dilelang, dari Rp30,50 miliar pada tahun lalu menjadi Rp16,73 miliar pada 2026.
Sebelum melakukan penyitaan dan pelelangan, DJP menegaskan bahwa petugas terlebih dahulu mengedepankan langkah persuasif agar wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Tahapan penagihan dimulai dari penyampaian imbauan, surat teguran, hingga tindakan penegakan hukum seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat berharap penegakan hukum perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan aset negara.
Setelah lelang eksekusi pajak pada 22 September, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menggelar lelang pada 23 September 2026. Sementara itu, lelang non-eksekusi wajib Barang Milik Negara oleh unit vertikal Kementerian Keuangan dijadwalkan berlangsung pada 24–25 September 2026.
(*)





















