KABUPATEN BEKASI – Persoalan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan DPRD. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Jaya Marjaya, bersama Anggota Komisi III, Ombi Hari Wibowo, mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap pengembang yang belum menuntaskan kewajiban serah terima PSU.
Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan dan pelayanan fasilitas umum dari pemerintah daerah.
H. Jaya Marjaya, yang akrab disapa H. Marjaya, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyoroti masih banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Dari sekitar 540 pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, baru sekitar 150 yang telah menyelesaikan proses serah terima. Artinya, masih ada sekitar 390 pengembang yang belum menuntaskan kewajibannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah, termasuk evaluasi terhadap perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam proses penyerahan PSU.
Dalam pembahasan Komisi III, Marjaya juga menyoroti kedisiplinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang dinilai kerap tidak menghadiri rapat bersama DPRD. Ia mendorong Bupati Bekasi mengevaluasi kinerja jajarannya agar lebih responsif terhadap persoalan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKB, Ombi Hari Wibowo, mengungkap persoalan serupa dalam RDP lanjutan yang membahas dua perumahan berbeda, yakni Villa Mutiara Wanajaya dan Villa Mutiara Wanasari di Kecamatan Cibitung.
Ombi menjelaskan, kedua perumahan tersebut memiliki pengembang berbeda dan sudah cukup lama berdiri. Namun, hingga kini proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah belum juga tuntas.
Di Perumahan Villa Mutiara Wanasari, persoalan PSU berada di wilayah RW 34. Sementara di Villa Mutiara Wanajaya, cakupan persoalannya lebih luas karena tersebar di tujuh RW dengan luasan mencapai kurang lebih 100 hektare.
Ia mengatakan, aspirasi warga terkait persoalan tersebut telah diterimanya sejak 2025. Sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, Ombi kemudian mendorong agar persoalan itu dibahas melalui RDP Komisi III.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak pengembang hadir dan menyatakan komitmen untuk melanjutkan proses serah terima PSU kepada pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, pengembang dari kedua perumahan hadir dan menyampaikan komitmennya untuk melakukan proses serah terima PSU,” ungkap Ombi.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017, proses serah terima PSU dapat dilakukan secara parsial atau bertahap, sehingga tidak harus menunggu seluruh fasilitas selesai untuk mulai diserahkan.
Menurut Ombi, ketentuan tersebut dapat menjadi solusi bagi pengembang untuk segera menyerahkan bagian PSU yang sudah siap kepada pemerintah daerah.
Ia menegaskan, persoalan ini sangat penting karena warga di kedua perumahan selama ini belum dapat menikmati sejumlah program pembangunan daerah melalui APBD secara optimal akibat PSU yang belum diserahterimakan.
Bahkan, aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya sebagai wakil rakyat belum dapat direalisasikan karena terkendala status penyerahan PSU.
“Ini yang sangat kami sayangkan. Masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut juga membayar pajak dan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembangunan dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Ombi mengingatkan agar persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan pada dua perumahan yang sedang dibahas, tetapi juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah terhadap seluruh pengembang di Kabupaten Bekasi.
Ia meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak menjalankan kewajibannya setelah memasarkan dan menjual rumah kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada pengembang yang menjual rumah di Kabupaten Bekasi, setelah rumahnya laku, tetapi kewajibannya justru tidak dilaksanakan. Pemerintah harus mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya.
Terkait alasan keterlambatan serah terima, Ombi menyebut sejumlah kendala yang disampaikan pengembang, mulai dari perubahan kepengurusan perusahaan, direktur yang telah meninggal dunia, hingga dokumen legalitas perusahaan yang disebut tidak lagi lengkap.
Sementara untuk Villa Mutiara Wanajaya, pengembang menyampaikan sebagian lahan PSU terdampak proyek Tol Cibitung-Cilincing sehingga proses peralihan lahan dan penyelesaian pembayaran belum sepenuhnya tuntas.
Namun, Ombi menegaskan kendala tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Kalau memang ada niat dan upaya untuk menyelesaikan, persoalan legalitas maupun administrasi seharusnya bisa dicari jalan keluarnya. Kendala yang disampaikan pengembang juga akan kami bahas agar ada solusi bersama,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, lanjut Ombi, memberikan respons positif terhadap sikap kooperatif kedua pengembang. DPRD juga mendorong agar persoalan yang berkaitan dengan proses peralihan lahan akibat pembangunan jalan tol dapat dikomunikasikan dengan pihak terkait.
Ia menargetkan dalam satu bulan ke depan sudah ada perkembangan konkret dari proses penyelesaian PSU kedua perumahan tersebut.
Komisi III juga akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan komitmen pengembang berjalan dan berbagai kendala yang muncul dapat diselesaikan.
DPRD berharap langkah tersebut menjadi pintu masuk penyelesaian persoalan PSU perumahan di Kabupaten Bekasi secara lebih luas, sehingga hak masyarakat terpenuhi dan aset pemerintah daerah dapat diselamatkan.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.