KABUPATEN BEKASI – Institut Kajian Strategis (INKASTRA) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan lingkungan dan legalitas pertanahan proyek pembangunan Summarecon Crown Gading di Tarumajaya.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa bertajuk “Audit Total Pembangunan Summarecon Crown Gading” di kantor DLH Kabupaten Bekasi, Jumat (6/11/2026).
Koordinator Lapangan INKASTRA, Bagus Triarsa, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pembangunan kawasan berskala besar tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama terkait persetujuan lingkungan, pembebasan lahan, dan legalitas pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bagus, pihaknya menduga proyek Summarecon Crown Gading belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dugaan tersebut, kata dia, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen oleh pemerintah daerah.
“Investasi dan pembangunan tentu kita dukung sepanjang berjalan sesuai aturan. Namun, jangan sampai pembangunan yang megah justru menyisakan persoalan perizinan, lingkungan hidup, dan tata kelola pertanahan. Pemerintah harus hadir memastikan seluruh prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bagus.
Ia menegaskan, aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. INKASTRA, kata dia, mendorong agar pembangunan di Kabupaten Bekasi tetap mengedepankan kepatuhan hukum, transparansi, keadilan, serta perlindungan lingkungan hidup.
Bagus juga meminta DLH dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status persetujuan lingkungan proyek tersebut. Ia merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 sebagai dasar perlunya kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Dalam aksi tersebut, INKASTRA menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta DLH Kabupaten Bekasi mengaudit dokumen dan status persetujuan lingkungan Summarecon Crown Gading, termasuk memastikan pemenuhan kewajiban AMDAL apabila diwajibkan sesuai ketentuan.
Kedua, mendesak DLH melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan langsung terhadap aktivitas pembangunan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan persetujuan lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meminta audit terhadap proses pembebasan lahan, Hak Guna Bangunan (HGB), serta seluruh perizinan pembangunan kawasan tersebut.
INKASTRA juga menyinggung perkembangan penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB proyek Summarecon di Kabupaten Bogor. Menurut mereka, perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam tata kelola pertanahan. Namun, perkara di Kabupaten Bogor tersebut perlu dibedakan dari persoalan perizinan proyek Summarecon Crown Gading di Kabupaten Bekasi.
Bagus menyayangkan tidak adanya perwakilan DLH yang menemui massa aksi. Ia meminta pemerintah daerah tidak bersikap pasif terhadap pertanyaan publik mengenai kepatuhan perizinan proyek berskala besar.
“Pembangunan boleh megah, investasi boleh besar, tetapi hukum tidak boleh kalah oleh modal. Kabupaten Bekasi membutuhkan pembangunan yang berkeadilan, bukan sekadar pembangunan yang terlihat megah dari luar,” tegasnya.
INKASTRA berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangan serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.