Perwakilan Garda Metal Epson Sampaikan Aspirasi Pekerja

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burhanudin S., perwakilan Garda Metal di lingkungan PT Indonesia Epson Industry, saat menyampaikan pandangan terkait dinamika hubungan industrial di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, ia mendorong penyelesaian aspirasi pekerja melalui dialog konstruktif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

i

Burhanudin S., perwakilan Garda Metal di lingkungan PT Indonesia Epson Industry, saat menyampaikan pandangan terkait dinamika hubungan industrial di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, ia mendorong penyelesaian aspirasi pekerja melalui dialog konstruktif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cikarang, Kabupaten Bekasi – Dinamika hubungan industrial di lingkungan PT Indonesia Epson Industry kembali menjadi perhatian menyusul rencana aksi mogok kerja yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Februari 2026.

Sejumlah perwakilan pekerja, termasuk dari unsur Garda Metal, menyampaikan pandangan terkait aspirasi yang tengah berkembang.

Salah satu perwakilan pekerja, Burhanudin S., menyatakan bahwa dukungan terhadap langkah serikat pekerja dilandasi harapan adanya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, baik yang berstatus kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap.

Baca Juga :  Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Donor Darah di PMI Bekasi, Peringati Hari Donor Darah Sedunia

Menurutnya, isu utama yang menjadi pembahasan dalam diskusi internal pekerja berkaitan dengan struktur dan besaran upah. Ia mengungkapkan adanya perbedaan nominal upah antara pekerja kontrak di perusahaan vendor dan pekerja kontrak di internal perusahaan.

Perbedaan tersebut, kata dia, menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyampaian aspirasi kepada manajemen.

Tekankan Pentingnya Kepatuhan terhadap Prosedur Hukum

Perwakilan pekerja juga menegaskan bahwa setiap langkah yang ditempuh organisasi serikat pekerja harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Kasus DBD, Pemkot Bekasi Imbau Warga Lakukan PSN di Rumah

Mekanisme mogok kerja, apabila dilaksanakan, perlu mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai legalitas maupun substansi tuntutan, penyelesaiannya dinilai dapat dilakukan melalui jalur dialog secara musyawarah maupun melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Dalam menghadapi perbedaan pandangan, Serikat Pekerja tetap memprioritaskan penyelesaian melalui musyawarah dan komunikasi konstruktif. Upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis dinilai lebih penting dibandingkan membawa persoalan ke ranah litigasi.

Harapan Terciptanya Situasi Kondusif

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut di Bekasi, Kades Dan Anggota DPRD Jadi Tersangka

Di tengah berkembangnya isu tersebut, para pekerja berharap komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja dapat terus berlangsung secara terbuka, proporsional, dan konstruktif.

Mereka menilai hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila kedua belah pihak saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing serta mengedepankan penyelesaian secara bijak.

Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:22 WIB

Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami