Cikarang, Kabupaten Bekasi – Dinamika hubungan industrial di lingkungan PT Indonesia Epson Industry kembali menjadi perhatian menyusul rencana aksi mogok kerja yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Februari 2026.
Sejumlah perwakilan pekerja, termasuk dari unsur Garda Metal, menyampaikan pandangan terkait aspirasi yang tengah berkembang.
Salah satu perwakilan pekerja, Burhanudin S., menyatakan bahwa dukungan terhadap langkah serikat pekerja dilandasi harapan adanya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, baik yang berstatus kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, isu utama yang menjadi pembahasan dalam diskusi internal pekerja berkaitan dengan struktur dan besaran upah. Ia mengungkapkan adanya perbedaan nominal upah antara pekerja kontrak di perusahaan vendor dan pekerja kontrak di internal perusahaan.
Perbedaan tersebut, kata dia, menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyampaian aspirasi kepada manajemen.
Tekankan Pentingnya Kepatuhan terhadap Prosedur Hukum
Perwakilan pekerja juga menegaskan bahwa setiap langkah yang ditempuh organisasi serikat pekerja harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme mogok kerja, apabila dilaksanakan, perlu mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai legalitas maupun substansi tuntutan, penyelesaiannya dinilai dapat dilakukan melalui jalur dialog secara musyawarah maupun melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam menghadapi perbedaan pandangan, Serikat Pekerja tetap memprioritaskan penyelesaian melalui musyawarah dan komunikasi konstruktif. Upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis dinilai lebih penting dibandingkan membawa persoalan ke ranah litigasi.
Harapan Terciptanya Situasi Kondusif
Di tengah berkembangnya isu tersebut, para pekerja berharap komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja dapat terus berlangsung secara terbuka, proporsional, dan konstruktif.
Mereka menilai hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila kedua belah pihak saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing serta mengedepankan penyelesaian secara bijak.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers. (*)









