CIKARANG PUSAT – Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mendorong generasi muda melihat sektor pertanian sebagai salah satu peluang usaha dan lapangan pekerjaan. Dorongan itu disampaikan seiring pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Asep menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Rabu (23/9/2026).
Menurut Asep, pertanian tidak semata-mata berkaitan dengan kegiatan bercocok tanam. Sektor tersebut juga memiliki peluang pada pengolahan hingga pemasaran hasil pertanian yang dapat melibatkan generasi muda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kerja di perusahaan ada bangkrutnya, ada batas usianya. Tapi kalau kita jadi petani unggul, petani tangguh, itu tidak ada batasnya,” ujar Asep.
Ia mencontohkan perkembangan sektor pertanian di Jepang yang juga melibatkan anak muda. Karena itu, menurutnya, pertanian di Kabupaten Bekasi perlu dikembangkan dengan pendekatan yang lebih modern dan berbasis pengetahuan.
Salah satu yang menjadi perhatian Asep adalah edukasi mengenai kondisi tanah sebelum petani melakukan penanaman.
Menurutnya, petani perlu mengetahui kondisi lahan, termasuk tingkat keasaman atau pH tanah, sehingga proses budidaya dapat disesuaikan dengan kondisi tanah.
“Jangan asal tanam. Sebelum musim tanam harus dicek dulu tanahnya,” katanya.
Asep juga mendorong adanya pendampingan serta penggunaan alat untuk mengukur kondisi tanah. Dengan begitu, petani dapat mengetahui apakah lahan sudah siap ditanami atau masih membutuhkan pengolahan.
Selain produksi, Asep melihat peluang keterlibatan anak muda pada sektor hilir pertanian. Hasil panen, kata dia, dapat diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan sehingga memberikan nilai tambah.
Ia mencontohkan hasil panen padi dapat diolah menjadi beras dan dipasarkan di lingkungan sekitar.
“Yang mengembangkan bukan hanya petani. Anak muda juga bisa masuk di pengolahan dan pemasarannya,” ujarnya.
Menurut Asep, pola tersebut dapat membentuk rantai usaha pertanian mulai dari produksi, pengolahan hingga pemasaran.
Ia juga menyebut pengembangan pertanian harus tetap memperhatikan keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang telah dipetakan pemerintah daerah.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Asep mengatakan Pemkab Bekasi menyambut baik inisiatif DPRD tersebut.
Ia menyebut pemerintah daerah akan mengikuti proses pembahasan bersama DPRD untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum menjadi produk hukum daerah.
“Kalau memang itu baik, kita ikuti. Yang penting bagaimana petani kita terlindungi dan ke depan bisa berkembang,” katanya.
Pemkab Bekasi menyatakan Raperda tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dalam pengembangan sektor pertanian. Regulasi itu juga diarahkan sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani.
Asep berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi petani sekaligus mendorong pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Bekasi.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.