KOTA BEKASI — Angka sekitar 6.000 warga yang disebut mengaku sebagai LGBT di Kota Bekasi menjadi perhatian DPRD. Kondisi tersebut mendorong legislatif menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta perilaku seksual berisiko.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, mengatakan pembahasan aturan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) 2026. Menurutnya, regulasi diperlukan agar langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih terarah.
“Dalam aturan yang sedang dirancang, tidak ada hukuman bagi individu yang mengaku sebagai LGBT. Namun, pencegahan harus dilakukan agar jumlahnya tidak terus bertambah di Kota Bekasi,” kata Ahmadi, Kamis (13/8/2026).
Ahmadi menyebut perilaku seksual berisiko sebagai persoalan sosial yang perlu dicegah sejak lingkungan terkecil, termasuk keluarga dan masyarakat.
Dari sisi kesehatan, Ketua Tim Kerja P2PTM dan Keswa Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Harimurti Sumpawati, meminta pembahasan perda tidak hanya berfokus pada LGBT.
Ia menilai cakupan aturan perlu diarahkan lebih luas pada perilaku seksual berisiko karena dapat berkaitan dengan persoalan kesehatan, termasuk potensi penularan penyakit menular seksual.

“Jangan hanya fokus membahas soal LGBT, melainkan perilaku penyimpangan seksualnya,” ujar Harimurti.
Harimurti juga mengusulkan agar Diskominfostandi Kota Bekasi dilibatkan dalam penyusunan aturan. Menurutnya, penguatan edukasi dan pembatasan akses terhadap konten pornografi, terutama bagi anak-anak, perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan.
Saat ini, sejumlah perangkat daerah telah dilibatkan dalam pembahasan, di antaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Usulan pelibatan Diskominfostandi dinilai penting untuk memperkuat sisi pencegahan di ruang digital, seiring mudahnya anak-anak mengakses berbagai informasi melalui internet.
Raperda tersebut kini masih dalam tahap sosialisasi dan pembahasan. DPRD Kota Bekasi menegaskan arah regulasi yang disiapkan adalah pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko, bukan pemberian hukuman terhadap seseorang hanya karena identitas atau pengakuannya
(*)








