KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meresmikan taman bermain sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) di Perumahan Alinda Kencana Permai 1, RT 15/RW 021, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Sabtu (26/9/2026).
Taman tersebut dilengkapi area bermain anak, lapangan badminton, serta fasilitas mini basket. Kehadiran ruang publik itu memberikan fasilitas baru bagi warga untuk berolahraga, bermain, dan berinteraksi di lingkungan permukiman.
Pembangunan taman dilakukan menggunakan anggaran APBD Kota Bekasi yang disalurkan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) bersama RT dan RW setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tri mengatakan pembangunan ruang publik di lingkungan permukiman ditujukan agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat.
“Yang paling penting dari taman ini adalah bagaimana ruang yang ada bisa benar-benar digunakan warga. Anak-anak bisa bermain, berolahraga, sementara orang tua juga punya ruang untuk berinteraksi dan berkumpul,” ujar Tri.
Menurut Tri, keberadaan ruang bermain juga penting untuk menyediakan tempat beraktivitas yang aman dan nyaman bagi anak-anak di sekitar tempat tinggal mereka.
Ia juga menyoroti peran masyarakat dalam menjaga fasilitas yang telah dibangun. Menurutnya, pembangunan ruang publik merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan warga.
“Pembangunan taman ini merupakan hasil kolaborasi. Pemerintah menyediakan dukungan melalui APBD, kemudian masyarakat ikut mengawal dan menjaga. Saya berharap fasilitas ini dirawat bersama agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” katanya.
Warga sekitar menyambut baik keberadaan taman tersebut. Fasilitas yang tersedia diharapkan dapat digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari olahraga hingga kegiatan bersama warga.
Dengan adanya area bermain dan sarana olahraga, taman di Alinda Kencana Permai 1 tidak hanya menjadi ruang terbuka hijau, tetapi juga ruang interaksi bagi masyarakat di lingkungan Kaliabang Tengah.
Pemanfaatan dan perawatan bersama menjadi bagian penting agar fasilitas publik tersebut tetap dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
(*)





















