AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Tersangka AEZ mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat keluar usai menjalani pemeriksaan, Senin (10/8/2026). AEZ kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari dalam perkara dugaan korupsi sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi.

i

Tersangka AEZ mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat keluar usai menjalani pemeriksaan, Senin (10/8/2026). AEZ kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari dalam perkara dugaan korupsi sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi.

CIKARANG, KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan AEZ, tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025, Senin (10/8/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, AEZ keluar dengan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang. Ia ditahan selama 20 hari.

Baca Juga :  LAMMPU akan Laporkan PUPR Kabupaten Cirebon ke Polda Jabar

AEZ menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya berinisial MSB dan RF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berkaitan dengan pemasangan sambungan air bagi 21 pemohon. Penyidik menduga biaya yang dibayarkan para pemohon masuk ke rekening tertentu dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Reza Lutfi Resmi Dilantik Jadi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Akibat dugaan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

Sebelum ditahan, AEZ sempat tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan pada 3 dan 6 Agustus 2026. Ia akhirnya datang pada 10 Agustus setelah menyatakan kesediaannya melalui kuasa hukum.

Dalam perkara ini, AEZ juga telah mengembalikan Rp250 juta. Namun, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum.

Baca Juga :  Disdamkar Kabupaten Bekasi Bagikan Tips Cegah Kebakaran Selama Mudik

Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan penyidikan masih berjalan dan belum P21. Penyidik masih dapat mengembangkan perkara apabila menemukan alat bukti atau pihak lain yang diduga terlibat.

AEZ, MSB, dan RF masih berstatus tersangka. Bersalah atau tidaknya mereka akan ditentukan melalui proses persidangan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB