Bekasi – Negeri Kabupaten Bekasi mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah dan Bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi secara ilegal oleh Koperasi Saung Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan dari hasil pengembangan saat ini pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dengan inisial AK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan saudara AK yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tahun 2016 – 2019 sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Siwi, Jum’at (27/01).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diuraikan Siwi, pengungkapan ini bermula ketika tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terletak di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan dengan luas 20.278 m2 dimanfaatkan atau digunakan sebagian oleh pihak lain secara illegal oleh tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 m².
Usut punya usut, izin pemanfaatan lahan oleh NH tersebut ternyata diterbitkan oleh AK yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bekasi dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.
Disisi lain, pada saat permohonan oleh Koperasi Saung Bekasi diajukan dan ijin pemanfaatan lahan diterbitkan oleh AK, Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki legalitas seperti akta pendirian, izin usaha, NPWP, rekening Bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi setiap tahunnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









