Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, sejak dikeluarkannya surat/ijin tersebut oleh AK tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi dalam pemanfaatan BMD tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Penyidik menilai bahwa perbuatan tersangka AK saat itu tidak sesuai dengan kewenanganannya sebagai sebagai pengguna barang yang seharusnya harus disertai dengan persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang dan mekanisme pemanfaaatan BMD tersebut juga tidak ditempuh melalui mekanisme yang seharusnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Siwi menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Kejaksaan pun mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. “Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan,” ucap dia.
Atas tindakan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi menjerat AK dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Saat ini kami telah melakukan penahanan selama 20 hari hingga 15 Februari 2023 nanti,” ucap dia. (ziz)
Halaman : 1 2









