Bukan di China, Gedung Bertulisan Mandarin Ini Berdiri di Bypass Cirebon

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 19:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Keterangan foto: Gedung bernuansa merah dengan papan bertuliskan aksara Mandarin di kawasan Bypass Kedawung, Kabupaten Cirebon. /Dok. Pribadi.

i

Keterangan foto: Gedung bernuansa merah dengan papan bertuliskan aksara Mandarin di kawasan Bypass Kedawung, Kabupaten Cirebon. /Dok. Pribadi.

CIREBON – Sebuah bangunan bernuansa merah dengan tulisan berbahasa Mandarin di kawasan Bypass Kedawung, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian. Bangunan yang berada di kawasan niaga sekitar Stadion Bima tersebut tampak mencolok di tengah deretan pusat perdagangan dan dealer kendaraan.

Keberadaan papan nama dengan dominasi aksara Mandarin itu mendapat sorotan dari Heru Subagia, penggagas Presidium Parlemen Bayangan Indonesia Pasti.

Menurut Heru, tampilan bangunan tersebut memberikan kesan berbeda dibandingkan lingkungan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terasa di salah satu provinsi China,” kata Heru saat menyoroti keberadaan bangunan tersebut, Rabu (30/9/2026).

Heru juga mempertanyakan komposisi tulisan pada papan nama bangunan. Ia menyebut tulisan berbahasa Indonesia terlihat jauh lebih kecil, sementara aksara Mandarin justru ditampilkan lebih besar dan dominan.

Baca Juga :  Diskon Tol Trans Jawa Berlaku Hari Ini, Jakarta–Semarang Bisa Hemat Sampai 46%

“Yang terlihat, tulisan Indonesianya sangat kecil dan tidak seimbang dengan huruf China yang ukurannya lebih besar,” ujarnya.

Heru mengatakan penggunaan aksara Mandarin di ruang publik pada prinsipnya bukan sesuatu yang dilarang. Namun, menurut dia, penggunaan bahasa asing tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai pelengkap, bukan menggantikan posisi Bahasa Indonesia.

Ia merujuk pada ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia dalam ruang publik, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019.

Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Turun Langsung Dengarkan Keluhan Pelanggan

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia menjadi bagian dari penamaan bangunan, lembaga usaha, fasilitas umum, hingga informasi tertentu. Bahasa asing dapat digunakan sebagai pendamping sesuai ketentuan yang berlaku.

Heru juga menyinggung penggunaan bahasa pada label barang yang beredar di Indonesia. Menurutnya, produk yang dipasarkan kepada konsumen Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan mengenai informasi berbahasa Indonesia, sementara tulisan asing dapat dicantumkan sebagai informasi tambahan sesuai aturan.

“Bahasa adalah simbol kedaulatan. Kalau tulisan asing justru lebih dominan daripada Bahasa Indonesia, pemerintah harus memastikan aturan yang berlaku tetap dijalankan,” katanya.

Baca Juga :  NasDem Resmi Mengusung Sunjaya-Imron untuk Maju dalam Pilbup Cirebon

Ia menilai keberadaan papan nama tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam aspek pengawasan terhadap penggunaan bahasa pada bangunan dan kegiatan usaha.

Heru juga meminta pemerintah tidak mengabaikan aspek identitas nasional dalam perkembangan kawasan perdagangan dan investasi.

“Jangan sampai kemudahan investasi kemudian membuat pengawasan terhadap aturan bahasa menjadi lemah,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan bangunan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Cirebon juga belum memperoleh respons. Panggilan telepon maupun pesan yang disampaikan belum mendapat jawaban.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Cirebon Bekali 100 Calon PMI, Tekankan Berangkat Lewat Jalur Resmi
18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris
APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:59 WIB

Bukan di China, Gedung Bertulisan Mandarin Ini Berdiri di Bypass Cirebon

Rabu, 23 September 2026 - 15:59 WIB

Pemkab Cirebon Bekali 100 Calon PMI, Tekankan Berangkat Lewat Jalur Resmi

Minggu, 20 September 2026 - 13:16 WIB

18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Berita Terbaru