RakyatJabarNews.com, Cirebon – Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai home industri miras oplosan yang digerebek oleh jajaran Polres Cirebon pada Rabu (25/4) malam lalu di Perum SDL Indah RT 17/05 Desa Cipejeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, ternyata sudah beroperasi selama 6 bulan.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni menjelaskan, dua pelaku miras oplosan yang sudah diamankan ini secara otodidak mencampurkan miras jenis ciu dengan air. Mereka dibantu dengan beberapa peralatan seperti alat ukur kadar alkohol, derijen, botol plastik, dan lain-lain.
“Hasil oplosan tersebut nantinya akan dijual ke seluruh wilayah, terutama di Kabupaten Cirebon dan sekitarnya,” jelasnya saat ekspos di Mapolres Cirebon, Sumber, Jumat (27/4).
Dia melanjutkan, dari 1500 liter ciu yang diamankan sebagai barang bukti, semuanya didatangkan dari Solo, yang kemudian akan dioplos di rumah kontrakan tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni, bahwa miras-miras yang sudah dioplos tersebut dikemas dan diberi segel, seolah-olah itu adalah barang yang asli dan orisinil.
“Kita tidak tahu apakah ini membahayakan atau tidak. Nanti akan kita selidiki di laboratorium Polres,” jelas AKP Joni.
Dia melanjutkan, kedua pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 40% jika modal yang dikeluarkan sebesar Rp 100.000. Jadi, mereka juga bisa merangkap sebagai distributor untuk dijual kembali ke pengecer-pengecer atau warung-warung yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya. Selain itu, miras oplosan tersebut juga dijual secara online via Facebook.
“Sementara kami baru mengamankan dua pelaku. Kami masih mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan,” pungkasnya.(Juf/RJN)