JAKARTA – Batas izin tinggal sudah lama lewat. Bukan hitungan bulan, bahkan bukan satu atau dua tahun. Seorang warga negara Nigeria berinisial OCO tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun di Indonesia.
Kisah “tinggal terlalu lama” itu akhirnya berujung di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.
Kasus OCO terungkap saat Kantor Imigrasi Bekasi melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 6 April 2026. Petugas menemukan OCO berada di sebuah apartemen di wilayah Bekasi.
Hasil pemeriksaan membuat petugas menemukan fakta yang tidak biasa: masa izin tinggal OCO telah terlewati selama 3.073 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun,” kata Anggi, Selasa (11/8/2026).
PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Gelar perkara pertama dilakukan pada 26 Mei 2026. Dari hasil penelaahan, penyidik menilai telah terdapat cukup bukti dan unsur pelanggaran keimigrasian untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Penyidikan terus berjalan hingga gelar perkara kedua pada 8 Juli 2026. Alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli kembali diperiksa.
Hasilnya, OCO resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian.
Sejak 14 Juli 2026, OCO ditahan dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.
Tiga ribu tujuh puluh tiga hari. Selama itulah izin tinggal OCO tercatat terlewati sebelum kasus tersebut akhirnya menyeretnya ke proses hukum.
(*)








