3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Petugas mengawal seorang warga negara Nigeria berinisial OCO yang mengenakan pakaian bertuliskan “DETENI” saat hendak dimasukkan ke dalam kendaraan. OCO ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian setelah tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

i

Petugas mengawal seorang warga negara Nigeria berinisial OCO yang mengenakan pakaian bertuliskan “DETENI” saat hendak dimasukkan ke dalam kendaraan. OCO ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian setelah tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

JAKARTA – Batas izin tinggal sudah lama lewat. Bukan hitungan bulan, bahkan bukan satu atau dua tahun. Seorang warga negara Nigeria berinisial OCO tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun di Indonesia.

Kisah “tinggal terlalu lama” itu akhirnya berujung di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Kasus OCO terungkap saat Kantor Imigrasi Bekasi melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 6 April 2026. Petugas menemukan OCO berada di sebuah apartemen di wilayah Bekasi.

Hasil pemeriksaan membuat petugas menemukan fakta yang tidak biasa: masa izin tinggal OCO telah terlewati selama 3.073 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun,” kata Anggi, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :  Peduli Banjir, Cinity Cikarang Salurkan Bantuan CSR Kepada Korban yang Terdampak

PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Gelar perkara pertama dilakukan pada 26 Mei 2026. Dari hasil penelaahan, penyidik menilai telah terdapat cukup bukti dan unsur pelanggaran keimigrasian untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Penyidikan terus berjalan hingga gelar perkara kedua pada 8 Juli 2026. Alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli kembali diperiksa.

Baca Juga :  Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Hasilnya, OCO resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian.

Sejak 14 Juli 2026, OCO ditahan dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Tiga ribu tujuh puluh tiga hari. Selama itulah izin tinggal OCO tercatat terlewati sebelum kasus tersebut akhirnya menyeretnya ke proses hukum.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:03 WIB

SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Berita Terbaru

ilustrasi

Pilkades

Pilkades Bekasi Memanas! 26 Aduan Masuk, Sukaresmi Disorot

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:09 WIB

Pemain PERSIB Bandung merayakan kemenangan 1-0 atas Cong Viettel FC pada pertandingan Grup E AFC Champions League Two 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026). Foto istimewa Persib Bandung.

Olahraga

Drama Dua Kartu Merah, PERSIB Tetap Tekuk Cong Viettel 1-0

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:16 WIB