3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Petugas mengawal seorang warga negara Nigeria berinisial OCO yang mengenakan pakaian bertuliskan “DETENI” saat hendak dimasukkan ke dalam kendaraan. OCO ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian setelah tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

i

Petugas mengawal seorang warga negara Nigeria berinisial OCO yang mengenakan pakaian bertuliskan “DETENI” saat hendak dimasukkan ke dalam kendaraan. OCO ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian setelah tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

JAKARTA – Batas izin tinggal sudah lama lewat. Bukan hitungan bulan, bahkan bukan satu atau dua tahun. Seorang warga negara Nigeria berinisial OCO tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun di Indonesia.

Kisah “tinggal terlalu lama” itu akhirnya berujung di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Kasus OCO terungkap saat Kantor Imigrasi Bekasi melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 6 April 2026. Petugas menemukan OCO berada di sebuah apartemen di wilayah Bekasi.

Hasil pemeriksaan membuat petugas menemukan fakta yang tidak biasa: masa izin tinggal OCO telah terlewati selama 3.073 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun,” kata Anggi, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :  Menjaring Aspirasi Masyarakat, Muhammad Said Menggelar Reses Selama Tiga Hari

PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Gelar perkara pertama dilakukan pada 26 Mei 2026. Dari hasil penelaahan, penyidik menilai telah terdapat cukup bukti dan unsur pelanggaran keimigrasian untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Penyidikan terus berjalan hingga gelar perkara kedua pada 8 Juli 2026. Alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli kembali diperiksa.

Baca Juga :  Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, 2 Orang Dirawat di ICU

Hasilnya, OCO resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian.

Sejak 14 Juli 2026, OCO ditahan dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Tiga ribu tujuh puluh tiga hari. Selama itulah izin tinggal OCO tercatat terlewati sebelum kasus tersebut akhirnya menyeretnya ke proses hukum.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB