Plt Bupati Bekasi Bicara Blak-blakan soal Pengangkatan Pejabat Plt di Tengah Sorotan

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmajaya

i

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmajaya

Cikarang – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmajaya menegaskan penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan berdasarkan penilaian kinerja.

Hal itu disampaikan Asep saat menghadiri dialog bersama insan pers dan buka puasa bersama yang digelar oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi di Gedung Graha Pariwisata Kabupaten Bekasi, Kamis (12/3/2026).

Asep menjelaskan, keputusan menunjuk pejabat Plt merupakan kewenangan kepala daerah dan didasarkan pada kemampuan serta etos kerja pegawai yang bersangkutan.

“Kalau saya melihat dia bekerja keras dan punya keinginan tinggi untuk bekerja, ya kenapa tidak kita beri kesempatan,” kata Asep kepada wartawan.

Ia juga menanggapi isu mengenai pejabat yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, status saksi tidak bisa langsung dikonotasikan sebagai pihak yang bersalah.

“Jangan langsung mengonotasikan kalau orang yang pernah dipanggil sebagai saksi itu pasti tersangka. Banyak tokoh masyarakat juga pernah dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.

Baca Juga :  PKK-KB Kesehatan Kabupaten Bekasi Optimis Raih Terbaik di Tingkat Jabar

Asep menegaskan, penilaian terhadap pejabat tetap berlandaskan kinerja. Penunjukan Plt juga bersifat sementara dan dapat dievaluasi dalam waktu tertentu.

“Plt itu kan sifatnya sementara, bisa satu atau dua bulan kita evaluasi. Kalau tidak sesuai, bisa diganti,” jelasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme Plt berbeda dengan pejabat definitif. Jika pejabat definitif harus melalui persetujuan pemerintah pusat, maka penunjukan Plt dapat dilakukan oleh kepala daerah.

Baca Juga :  Respon Keluhan Masyarakat, Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Perbaiki Jalan Rusak

“Kalau definitif harus melalui Kementerian Dalam Negeri. Tapi kalau Plt itu kewenangan kepala daerah,” katanya.

Asep juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun media.

Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan agar publik dapat memantau berbagai program pembangunan.

“Semua terbuka. Masyarakat bisa melihat dan memberikan masukan,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat
1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi
BPBD Kabupaten Bekasi Terima Bantuan untuk Korban Gempa NTT dari Desa Karangraharja
Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:46 WIB

BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:31 WIB

IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:02 WIB

1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi

Berita Terbaru