Petugas Perketat Pemeriksaan Kendaraan di Pos Penyekatan

- Redaksi

Jumat, 7 Mei 2021 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rakyatjabarnews.com, Cirebon – Jelang Idulfitri 1442 H, petugas memperketat pengecekan kendaraan di pos penyekata di Tugu Sampora, Kabupaten Kuningan. Kendaraan pemudik yang tidak memenuhi syarat akan diputarbalikan.

Petugas penyekatan, Ipda Yayan Sudrajat, memaparkan, agar bisa masuk ke wilayah Kuningan, orang dari luar harus membawa kelengkapan administrasi kesehatan berupa tes rapid tes antigen. Rapid test hanya berlaku selama 24 jam.

Baca Juga :  220 Hari Kedepan 2,3 KM Ruas Jalan Cikarang- Cibarusah Selesai

Dalam pengetatan larangan mudik pihaknya memberi pengecualian bagi, yang bekerja atau dalam perjalanan dinas seperti ASN, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri.

Baca Juga :  Jembatan Cikaroya Hampir Ambruk, BPBD Ajukan Pembangunan ke BNPB

Itu pun harus dibekali surat keterangan yang ditandatangani perusahaan masing-masing,” tegas Ipda Yayan.

Baca Juga :  Menuai Pro dan Kontra Larangan Mudik 2021

Petugas juga memprioritaskan layanan logistik, sembako dan ambulans. Diperbolehkan juga kunjungan keluarga yang sakit. Pelayanan kesehatan yang bersifat darurat itu bisa memasuki wilayah Kuningan.

(jup)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terbaru