Peringati Tahun Baru Islam 1441 Hijriah, MCM Bagikan 59 Sertifikat Wakaf Musholla Gratis

- Redaksi

Minggu, 1 September 2019 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Indramayu– Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Kabupaten Indramayu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu menyerahkan 59 sertifikat wakaf musholla serta masjid secara gratis kepada pengurus masjid serta musholla se-Kabupaten Indramayu pada Minggu (1/9). Acara penyerahan sertifikat wakaf gratis ini dilakukan di kawasan wisata Waduk Bojongsari Kabupaten Indramayu dan dihadiri sejumlah pengurus MCM Kabupaten Indramayu, Kepala Kemenag Kabupaten Indramayu, Sopandi dan perwakilan kepala KUA Kecamatan.

Ketua MCM Kabupaten Indramayu, Dadi Carmadi mengatakan pemberian sertifikat wakaf kepada pengurus musholla serta masjid diharapkan dapat memberikan legalitas terhadap tanah yang digunakan untuk bangunan musholla dan mesjid.

Baca Juga :  MCM Bagikan 500 Sertifikat Wakaf untuk Musholla dan Masjid di Indramayu

“MCM bersama Kementerian Agama mendukung upaya legalitas formal atas hak tanah wakaf musholla dan Masjid di Kabupaten Indramayu. Alhamdulillah hari ini, 59 sertifikat tanah wakaf sudah bisa diberikan,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MCM Kabupaten Indramayu juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Indramayu dan BPN Kabupaten Indramayu yang membantu proses sertifikat tanah wakaf musholla dan masjid.

Baca Juga :  Keluarga Pelaku Penikaman Santri Merasa Terkucilkan, Ini Langkah Camat Lemahwungkuk

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Herryzal Sjafri mengatakan pemberian sertifikat wakaf gratis ini diharapkan dapat menjadikan musholla dan masjid memiliki aspek legalitas yang kuat. “Tidak ada lagi sengketa tanah atas wakaf yang telah diberikan. BPN Indramayu juga menargetkan bisa menyelesaian usulan sertifikat tanah wakaf musholla dan masjid lainnya dalam waktu dekat,” kata dia.

Rencananya, ada 400 sertifikat tanah wakaf musholla dan masjid yang tengah diproses oleh BPN Indramayu. Ditargetkan sertifikat wakaf gratis ini bisa selesai pada tahun ini. Selain itu sertifikat wakaf gratis secara massal akan dilakukan dengan dewan penasehat, dewan pembina dan Ketua umum Pengurus Besar MCM pusat.

Baca Juga :  Sultan: Usai Pemilu, Masyarakat Jangan Terlalu Fanatik Menyikapi Hasil Quick Count

Sementara itu, Khaerudin, Pengasuh Musholla Nurul Hidayah Desa Larangan Jambe, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu mengaku berterima kasih atas sertifikat gratis musholla Nurul Hidayah. “Alhamdulillah, hari ini bisa mendapatkan sertifikat tanah wakaf yang sudah kami tunggu-tunggu. Insya allah akan memberikan kebaikan bagi musholla,” kata dia.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terbaru