RJN, Jakarta – Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Polisi Argo Yuwono menyebut bahwa Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal pergi ke luar negeri.
Penetapan status tersangka tersebut menyusul langkah tim gabungan dari Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan INAFIS Polda Metro Jaya yang menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, Jakarta serta gelar perkara pada Kamis 14 Februari 2019 malam.
Meski demikian PSSI membantah bahwa status tersangka untuk Joko Driyono terkait dengan kasus pengaturan skor di kompetisi sepak bola Indonesia. Ini diungkapkan Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa melalui pernyataan yang ditampilkan di laman resmi PSSI, Sabtu 16 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Gusti Randa.
Dalam kasus ini, Selain Joko Driyono, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur. Mereka tidak ada kaitannya dengan PSSI.
Dari ketiganya, polisi menyita beberapa barang, seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil dan DVR CCTV yang merekam mereka.
“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tegas Gusti Randa
Gusti Randa menambahkan, PSSI tetap menjalankan kegiatan sepak bola sesuai program yang sudah ada. “PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres,” ujar Gusti Randa.(dan/rjn)