RakyatJabarNews.com – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil menangkap pemilik akun Bams Ismoyo yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Bekasi dan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubnit Jatanras Polres Metro Bekasi Kabupaten Ipda Abysena Jala Wiratama Putra di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (27/6).
Penangkapan ini sebagai tindaklanjut dari pelaporan salah seorang warga Kabupaten Bekasi bernama Suherman Haromaen. Ia melaporkan dua pemilik akun Facebook Bams Ismoyo dan Sella Nugroho dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.
Penangkapan Bams Ismoyo itu diapresiasi oleh sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi. Namun, pihak kepolisian juga diharapkan dapat segera menangkap sejumlah pihak lain yang melakukan penghinaan terhadap Bekasi.
“Apresiasi untuk Polres Metro Bekasi dan Jajarannya yang sigap menangani kasus “Hate Speech” di Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua LSM Sniper Gunawan, Rabu (28/6) malam.
“Pemilik nama akun “Bams Ismoyo” sudah tertangkap, semoga pemilik akun ‘Lucky Joy’ segera tertangkap,” tandas Gunawan.(Ziz/RJN)
Comment