Wiku melanjutkan keputusan ini diambil sebagai langkah awal Indonesia dalam transisi dari masa pandemi menuju endemi.
“Nanti kalau kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid 19 makin lama makin terkendali, yang masuk rumah sakitnya makin lama makin sedikit, kesadaran masyarakat menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi, kita juga bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap membuat hidup kita semakin normal,” lanjutnya.
Sebelumnya, pencabutan syarat tes Covid-19 berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan baru kali ini, masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksinasi dosis kedua sudah tak diberlakukan lagi tes Covid-19 ketika bepergian.
“Dosis lengkap maksudnya untuk vaksin yang dosis lengkapnya dua kali. Maka yang dimaksud adalah vaksin dosis dua kali. Sedangkan yang dimaksud booster adalah vaksin setelah vaksin dosis lengkap,” jelas Wiku. (*)
Halaman : 1 2





















