Modus Jadi Polisi, Dua Begal Sadis Diringkus Polisi

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – Tim unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil meringkus dua orang pelaku tindak kejahatan pembegalan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku berinisial AF (27) dan RS (26) ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Zaenal Muttaqin  (25) warga Kampung Walahir RT 01 RW 04, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/8/24).

Dalam keterangannya, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno menuturkan, kedua pelaku melancarkan aksinya terhadap korban di lahan kosong perumahan Grand Cikarang City, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,

Baca Juga :  Jadi Perhatian, Yaceu: Keluar Kantor Desa, Warga Harus Dengan Perasaan  Bahagia. 

Lanjutnya, para pelaku beraksi dengan modus operandi berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan menakut-nakuti korbannya, akibatnya sepeda motor korban merk Honda Beat berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya. Aksi kriminal tersebut terjadi di tanah kosong sekitar perumahan tersebut, di mana para pelaku berhasil mengambil sepeda motor merk Honda Beat milik korban,” jelas Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9/24).

Baca Juga :  Polrestabes Bandung Gelar Rekontruksi Kasus Penganiyaan Ustad Prawoto

Kompol Sutrisno menyebut dari hasil penyelidikan diketahui identitas para pelaku, kemudian tim unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara AKP Witrionaldi keduanya di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang utara pada Jumat (30/8/24) kemarin.

Lebih lanjut kata Sutrisno, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk pistol berwarna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru, putih dan merah tanpa plat nomor, sebuah kunci letter T dan satu lembar STNK milik korban.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Penikam Santri Husnul Khotimah

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Utara, guna dilakukan penyelidikan intensif. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lebih dari 9 tahun penjara. (*)

Penulis : Aziz

Editor : Jupri

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Dibongkar dan Ditata, Ternyata Pasar Cikarang Sudah Ada Sejak 1854
Halal Bihalal Anti Biasa, Ada All You Can Eat Murah di Cikarang
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Promo Harper Cikarang: Staycation Keluarga & Work From Hotel Mulai Rp500 Ribuan
FOX Lite Cikarang Ikut Earth Hour 2026 dengan Aksi Switch Off
Lonjakan Sampah Lebaran

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:48 WIB

Dibongkar dan Ditata, Ternyata Pasar Cikarang Sudah Ada Sejak 1854

Rabu, 8 April 2026 - 13:44 WIB

Halal Bihalal Anti Biasa, Ada All You Can Eat Murah di Cikarang

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Berita Terbaru

Bekasi

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB