Modus Jadi Polisi, Dua Begal Sadis Diringkus Polisi

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – Tim unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil meringkus dua orang pelaku tindak kejahatan pembegalan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku berinisial AF (27) dan RS (26) ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Zaenal Muttaqin  (25) warga Kampung Walahir RT 01 RW 04, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/8/24).

Dalam keterangannya, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno menuturkan, kedua pelaku melancarkan aksinya terhadap korban di lahan kosong perumahan Grand Cikarang City, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,

Lanjutnya, para pelaku beraksi dengan modus operandi berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan menakut-nakuti korbannya, akibatnya sepeda motor korban merk Honda Beat berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya. Aksi kriminal tersebut terjadi di tanah kosong sekitar perumahan tersebut, di mana para pelaku berhasil mengambil sepeda motor merk Honda Beat milik korban,” jelas Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9/24).

Kompol Sutrisno menyebut dari hasil penyelidikan diketahui identitas para pelaku, kemudian tim unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara AKP Witrionaldi keduanya di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang utara pada Jumat (30/8/24) kemarin.

Lebih lanjut kata Sutrisno, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk pistol berwarna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru, putih dan merah tanpa plat nomor, sebuah kunci letter T dan satu lembar STNK milik korban.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Utara, guna dilakukan penyelidikan intensif. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lebih dari 9 tahun penjara. (*)

Penulis : Aziz

Editor : Jupri

Sumber Berita : rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taman Rekreasi Lippo Cikarang Luncurkan Kampanye “Tjakap Djiwa”
Rayakan Perayaan Imlek 2025 dengan Penuh Kehangatan di Harper Cikarang
Sambut Imlek, Waterboom Lippo Cikarang Bagi-bagi Lucky Angpau Deals
Ungkap Kasus Penyerangan Markas Pemuda Pancasila di Bandung, Diduga Berasal Dari Ormas Lain
Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow KM 21+850 s.d. KM 11+700 Ruas Tol Jagorawi Arah Jakarta
Safari Night Ala Harper Cikarang
Sambut Nataru, Harper Cikarang Berbagi Itu Indah
Rayakan Malam Tahun Baru, Hotel Harper Cikarang Hadirkan Safari Night
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 12:53 WIB

Taman Rekreasi Lippo Cikarang Luncurkan Kampanye “Tjakap Djiwa”

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:23 WIB

Rayakan Perayaan Imlek 2025 dengan Penuh Kehangatan di Harper Cikarang

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:00 WIB

Sambut Imlek, Waterboom Lippo Cikarang Bagi-bagi Lucky Angpau Deals

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:22 WIB

Ungkap Kasus Penyerangan Markas Pemuda Pancasila di Bandung, Diduga Berasal Dari Ormas Lain

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:06 WIB

Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow KM 21+850 s.d. KM 11+700 Ruas Tol Jagorawi Arah Jakarta

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !