Modus Jadi Polisi, Dua Begal Sadis Diringkus Polisi

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 20:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

šŸŽÆ Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Cikarang – Tim unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil meringkus dua orang pelaku tindak kejahatan pembegalan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku berinisial AF (27) dan RS (26) ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Zaenal MuttaqinĀ  (25) warga Kampung Walahir RT 01 RW 04, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/8/24).

Dalam keterangannya, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno menuturkan, kedua pelaku melancarkan aksinya terhadap korban di lahan kosong perumahan Grand Cikarang City, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,

Baca Juga :  Oknum ASN BNN Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Lanjutnya, para pelaku beraksi dengan modus operandi berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan menakut-nakuti korbannya, akibatnya sepeda motor korban merk Honda Beat berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya. Aksi kriminal tersebut terjadi di tanah kosong sekitar perumahan tersebut, di mana para pelaku berhasil mengambil sepeda motor merk Honda Beat milik korban,” jelas Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9/24).

Baca Juga :  Polres Cirebon Ungkap Pembegalan yang Beraksi di Pantura

Kompol Sutrisno menyebut dari hasil penyelidikan diketahui identitas para pelaku, kemudian tim unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara AKP Witrionaldi keduanya di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang utara pada Jumat (30/8/24) kemarin.

Lebih lanjut kata Sutrisno, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk pistol berwarna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru, putih dan merah tanpa plat nomor, sebuah kunci letter T dan satu lembar STNK milik korban.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Bermodus Memikat Wanita Berhasil Diringkus

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Utara, guna dilakukan penyelidikan intensif. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lebih dari 9 tahun penjara. (*)

Penulis : Aziz

Editor : Jupri

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan
Kopi Express Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Baking Class Bersama HAI Cake dan Emina
Bukan Sekadar Fashion Show, Batik Anak di Cikarang Punya Misi Istimewa
RS Annisa Cikarang dan Keluarga Pasien Sepakat Berdamai, Ini Penjelasan Manajemen
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Emina dan Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Beauty Class, Ada Voucher Rp100 Ribu
Syafiqa Dzikria Nafasya Raih Penghargaan Anugerah Anak Indonesia Awards 2026
Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nyumarno Cs: Kami Keberatan dan Optimistis Bebas

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kopi Express Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Baking Class Bersama HAI Cake dan Emina

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Bukan Sekadar Fashion Show, Batik Anak di Cikarang Punya Misi Istimewa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:45 WIB

RS Annisa Cikarang dan Keluarga Pasien Sepakat Berdamai, Ini Penjelasan Manajemen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Berita Terbaru