Membandel, PKL di Jalan Siliwangi Ditertibkan Satpol PP Kuningan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2019 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Kuningan– Akibat ulah membandel para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan jalan siliwangi, petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan kembali lakukan penertiban. Langkah itu dilakukan, akibat ada sejumlah pedagang yang melanggar kesepakatan terkait batas untuk berjualan.

“Saya turun terkait PKL yang ada di pertokoan barat, diawal kita ada kesepakatan bahwa itu ada ubin warna putih sebagai pembatas. Nah gerobak atau barang dagangan tidak boleh melebihi batas itu,” kata Kasatpol PP Kuningan, Indra Purwantoro, Rabu (24/7/2019).

Pihaknya menilai, batas untuk berjualan yang harus dipatuhi para PKL merupakan hasil kesepakatan bersama. Sehingga, saat PKL mengais rejeki juga tidak mengganggu ketertiban umum.

“Saat saya kesana ternyata melebihi batas itu, nah saya minta dimundurkan kembali sesuai dengan kesepakatan awal. Jadi kita tertibkan lah,” terangnya.

Pihaknya mengaku, trotoar di sekitar jalan siliwangi tepatnya lokasi pertokoan barat memang sudah diperlebar. Sehingga para pejalan kaki tidak terganggu, sekaligus PKL tidak berada di badan jalan.

“Memang oleh pemerintah daerah trotoar itu diperlebar, untuk menempatkan PKL agar pengguna trotoar tidak terganggu. Ada beberapa zona bebas PKL, termasuk di jalan Siliwangi itu tidak boleh, kecuali pertokoan ada diskresi dari pimpinan, hanya untuk waktunya diatur dari jam sekian sampai jam berapa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tropicana Slim Ajak Masyarakat Indonesia Cegah dan Lawan Diabetes melalui #BeatDiabetes Online Festival 2022

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penataan terkait keberadaan PKL agar tidak berada di badan jalan. Lalu trotoar yang ada di pertokoan barat juga diperlebar, untuk penempatan PKL.

“Sehingga PKL bisa ditempatkan disana, pejalan kaki juga tidak terganggu. Kemudian di area dalam taman kota juga steril dari PKL, dan untuk area luar taman kota ada batas tertentu yang diperbolehkan untuk berjualan,” jelasnya.

Sementara Kasi Opsdal Satpol PP Kuningan Hendrayana menyebut, berdasarkan pendataan sejak tahun 2016 jumlah PKL mencapai 1.776 se-Kabupaten Kuningan. Jumlah itu dipastikan makin bertambah, sebab banyak pula PKL baru yang muncul khususnya di wilayah perkotaan.

Baca Juga :  PDAM Tirta Kamuning Butuh Suntikan Modal Dasar Rp13 Miliar

“Kita lakukan penertiban jika sekiranya PKL itu mengganggu ketertiban umum dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan, khususnya yang berada di badan jalan. Totalnya itu ada 1.776 PKL sewilayah Kuningan, termasuk yang tersebar di tingkat kecamatan,” terangnya.

Dia mengakui, jika PKL ini setiap tahun angkanya terus bertambah. Khusus di perkotaan saja jumlahnya mencapai ratusan, karena banyak pula dari penduduk lokal maupun perantau yang datang untuk berdagang di Kuningan.

(dri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
SPMB 2026 Kota Bekasi, Pemkot Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah
Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung Program Literasi Digital JMSI Bekasi Raya
HBH Lamahu Bekasi Pererat Harmoni Budaya di CFD
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:40 WIB

Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Berita Terbaru