Lolos Seleksi, CPNS Harus Wajib Mengabdi Minimal 10 Tahun

- Redaksi

Kamis, 27 September 2018 - 12:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

šŸŽÆ Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Jakarta – Selain menggelar proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018), pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mengeluarkan peraturan yang melarang CPNS untuk pensiun dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

Pada salah satu ayat yang menyinggung soal Prinsip dan Penentuan Kelulusan, menyebutkan jika CPNS yang telah lolos seleksi harus mau membuat pernyataan untuk tidak mengundurkan diri sebagai abdi negara selama 10 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ā€œPeserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS,ā€ bunyi aturan tersebut.

Baca Juga :  PT KAI Daop 3 Cirebon Operasikan 10 KA Tambahan Lebaran Ekstra

Pada butir selanjutnya, ditegaskan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tes oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kemudian mengajukan pindah, maka pihak yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, permen ini juga akan menindaki oknumĀ CPNSĀ yang kedapatan memanipulasi data pada saat pendaftaran, semisal latar belakang pendidikan. Adapun konsekuensi yang bakal diterima pihak yang bersangkutan yakni berupa pembatalan kelulusan.

Dalam butir terakhir ayat, pemerintah juga melarang lulusan CPNS yang telah melalui berbagai tahapan seleksi untuk kemudian mengundurkan diri dari tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara.

ā€œDalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya,ā€ dia menandaskan.

Baca Juga :  Kota Bekasi Raih WTP Kelima Kalinya

Kondisi eks Honorer K2 masih menjadi pertanyaan. Hanya sedikit dari mereka yang mendapatkan alokasi khusus di seleksiĀ Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018, dan ada pula akibat masalah usia yang terlalu tua untuk ikut seleksi.

Sebagai solusi, Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.

ā€œSeleksiĀ PPPKĀ akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai,ā€ ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Baca Juga :  Nasib Ribuan Guru PPPK Terlunta-lunta, Hampir Setahun Gaji Masih Honorer

Pihak pemerintah menegaskan bahwa mereka tetap ingin memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.

ā€œOleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikui seleksiĀ CPNS,ā€ tegas mantan Wakapolri ini.

Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK. Seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

ā€œBahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,ā€ imbuh Syafruddin.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purbaya Diganti, Penggagas Parlemen Bayangan Desak DPR Panggil Presiden
DPR Soroti Pengelolaan SDA, MIND ID Didorong Perkuat Peran Negara
GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka
Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
NutriSari Berangkatkan 22 Mitra UMKM untuk Umroh, Ada Program Tukar Sachet
Mercedes-Benz Gelar Technician Skill Contest 2026, Uji Kompetensi 64 Teknisi dari 14 Dealer
DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik
Jakarta Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga CFD Mulai Pakai Masker

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:45 WIB

Purbaya Diganti, Penggagas Parlemen Bayangan Desak DPR Panggil Presiden

Kamis, 17 September 2026 - 13:40 WIB

DPR Soroti Pengelolaan SDA, MIND ID Didorong Perkuat Peran Negara

Rabu, 9 September 2026 - 12:23 WIB

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 14:56 WIB

NutriSari Berangkatkan 22 Mitra UMKM untuk Umroh, Ada Program Tukar Sachet

Berita Terbaru