“Seharusnya limbah Tumpi ini jangan diambil, karena tidak ada dalam perjanjian dan uang hasil penjualan limbah tersebut tidak masuk ke Pemdes,” ujarnya.
Kuwu Astanajapura tersebut menegaskan jika hasil penjulan limbah Tumpi tidak dikembalikan, Pemdes akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pada pihak Kepolisian.
“Jika pihak Vendor tidak mengembalikan, maka akan dilaporkan pada pihak kepolisian,” tutupnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Kuasa Vendor Limbah, Agus Supardi menjelaskan kedatangannya ke Kantor pemerintah Desa Astanajapura untuk memenuhi undangan klarifikasi yaitu mewakili Supardi sebagai pembeli limbah PT. Charoen Pokphand Indonesia cabang Cirebon.
“Saya datang mewakili Bapak Supardi untuk mengklarifikasi jika pihak vendor hanya sebagian pembeli limbah dan ada bukti transaksi jual belinya,” ujarnya.
Agus mengaku soal pembelian kulit jagung (ampas jagung/tumpi) ada kesepakatan perjanjian jual belinya, sehingga sebagai vendor pihaknya bebas membeli.
“Jika dipermasalahkan ke ranah hukum, tentunya siap menghadapi di meja hijau, kami memiliki bukti transaksinya,” tutupnya.
Diketahui, permasalahan dana limbah mencuat paska sejumlah warga yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pemuda mengancam akan melaporkan Kuwu Astanajapura, Fathurohman, kepada Bupati Cirebon dan Kepolisian atas dugaan penggelapan dana sosial pembangunan masjid Desa Astanajapura pada Jumat (16/12/2022), lalu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





















