Kuasa Hukum Soleman: Klien Kami Target Operasi Politik Jelang Pilkada 2024

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswadi, kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman menyebut jika kliennya menjadi korban politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

i

Siswadi, kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman menyebut jika kliennya menjadi korban politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bekasi – Siswadi, kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman menyebut jika kliennya menjadi korban politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penahanan dan penetapan tersangka terhadap Soleman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dinilai berbau politik.

Hal yang menjadi acuan Siswadi ialah, kliennya-Soleman merupakan tim pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Klien Kami adalah target operasi pihak tertentu untuk menghancurkan kekuatan politik 03 menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024,” ucap dia dalam konferensi pers di Cikarang, Rabu (30/10/2024).

Siswadi menuding jika Kejari Kabupaten Bekasi abai akan memorandum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Aktifis Bekasi Terjun Langsung Berikan Bantuan Sembako Korban Banjir

Memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik,” ucapnya.

Atas dasar itu, ia dan Bersama tim hukumnya menduga kuat penetapan tersangka yang disangkakan terhadap Soleman bernuansa politik.

Dalam analisnya, Soleman menjadi sasaran enpuk bagi para lawan politik.

Betapa tidak, sambung Siswadi, Soleman merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus Tim Inti Strategi dan Pemenangan Pasangan Bupati nomor urut 03.

“Sepenggal kalimat di atas adalah analisis moral yang masuk akal mengingat pemeriksaan dan penahanannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi (seksi pidana khusus) di saat masa pilkada kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung,” ujar Siswadi.

Baca Juga :  SDA-BMBK Bekasi Integrasikan Drainase Permukiman dengan Sungai Besar

Diberitakan sebelumnya,Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman, tersangka kasus gratifikasi mobil mewah, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, selama 20 hari kedepan.

Politisi yang baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 itu akan menjalani masa tahanan sementaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang.

Ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti, dikutip Rabu (30/10/2024).

Dwi mengatakan, Soleman ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.

Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Baca Juga :  Sahkan LKPJ Tahun 2023, DPRD Kabupaten Bekasi Apresiasi Kinerja Dani Ramdan

Dalam kasus ini, Kejari menyita dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga sebagai imbalan dari RS untuk Soleman.

Sebelumnya, Soleman telah dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Soleman disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terbaru